HEBOH…!!!PEJABAT KEMENTERIAN KLAIM JADI KORBAN PEMBERANTASAN KKN YANG SALAH SASARAN

Jakarta | buser86.com

Selama lebih dari satu tahun terakhir, hidup Indah Megawati berubah drastis. Perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembiayaan di Kementerian Pertanian RI itu kini harus menjalani hari-hari tanpa penghasilan. Gaji dan hak pensiunnya diblokir. Statusnya nonaktif. Nama baiknya tercoreng oleh tudingan yang ia yakini tidak pernah ia lakukan.

Indah mengaku menjadi korban dari ambisi besar pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menurutnya salah sasaran. Ia dituding berkolaborasi dengan calo proyek dan disebut menerima fee sebesar 15 hingga 20 persen dari pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian. Menurutnya, tuduhan itu datang langsung dari Menteri Pertanian.

Kepada wartawan Indah Megawati menegaskan, dirinya bukan pelaku seperti yang diungkapkan oleh Mentan. Menurutnya, dirinya bukan pejabat atau Direktur Alat Mesin Pertanian. “Saya tidak berhubungan dengan Vendor yang dimaksud pak Menteri. Saya juga tidak pernah menerima fee seperti yang katakan pak menteri,” ungkap Indah Megawati, di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Indah Megawati juga mengatakan, dirinya tidak terkait dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab direktur lain, (Direktur Pengadaan Mesin Alat Pertanian). Sehingga ia tidak pernah mendapatkan Sucses Fee seperti yang dimaksud Mentan. “Penjelasan Ibu direktur pengadaan alat mesin pertanian – Yang saat itu dijabat oleh ibu FTL, telah jelas menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan I adalah stafnya, jadi bukan IM,” tegasnya

Lebih jauh Indah Megawati menduga ada motif lain di balik pemberian sanksi dan tudingan – tudingan tersebut.

Lolos Eselon I, Tapi Disanksi Mendadak

Sementara itu, Kuasa Hukum, Indah Megawati, AR Effendy, SH, MH menegaskan, Kliennya telah dinyatakan lolos dalam seleksi untuk Eselon I yang diadakan oleh BKAN pada bulan April 2024. Menurutnya, jabatan tersebut yang jelas kelusannya diraih oleh Ibu Indah Megawati selaku Direktur Pembiayaan.

“Namun jabatan DitJen Sarana Pra Sarana yang seharusnya dijabat oleh kliennya, di kini jabat oleh Bapak ANA , Stt.Mt ( belum Doktor ) yang masih satu Suku dengan Pak Mentri,” ungkap AR Effendy.

Ia mendambahkan, lebih naif lagi, kliennya malah mengalami tuduhan atas kasus yang salah dinilainya sasaran “Harusnya berlaku azas praduga tak bersalah, tapi malah langsung menjatuhkan sanksi,” tegasnya.

AR Effendy menjelaskan, sanksi yang diterima okeh kliennya berupa pemberhentian sementara.
Selain itu dilakukan juga pemblokiran Hak Gaji & Pensiun secara Sepihak. “Ini jelas sangat merugikan klien saya baik secara moril dan materiil yang dapat melahirkan perkara Baru oleh pihak Bu Indah yang merasa dirugikan,” lanjutnya.

Kejadian Ini, tambah dia, sangat ironi dengan program Swasembada Pangan digembar-gemborkan oleh Pemerintah cq. Bapak Presiden RI, yang justru sebagai, ibu IM merasakan yang sebaliknya, tidak bisa makan Karena sudah berjalan 1 ( satu ) lebih tidak mendapatkan penghasilan termasuk pemblokiran Hak Pensiun kliennya.
( bembeng/team )

DPP GNI DUKUNG POLRI DI BAWAH KEMENTERIAN: KEMBALIKAN POLRI SEBAGAI PENGAYOM DAN PELINDUNG MASYARAKAT

Medan — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, sebagai bagian dari upaya reformasi institusi dan penguatan pengawasan sipil.

Dalam pernyataan resminya di Medan, Selasa, 27 Januari 2026, Rules Gajah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk melemahkan Polri, melainkan mengembalikan jati diri Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, sebagaimana amanat reformasi dan cita-cita negara hukum.

“Polri harus kembali menjadi institusi yang dicintai rakyat, bukan ditakuti. Ketika banyak kebijakan dan tindakan oknum di lapangan justru melukai rasa keadilan masyarakat, maka evaluasi struktural adalah hal yang wajar dan perlu,” tegas Rules Gajah.

Menurutnya, berbagai peristiwa yang viral di ruang publik menunjukkan adanya jurang antara slogan ‘Polri Untuk Rakyat’ dengan realitas di lapangan. Dalam banyak kasus, masyarakat kecil justru menjadi korban dari kebijakan dan penegakan hukum yang dinilai tidak pro rakyat dan minim empati sosial.

Rules Gajah menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian sipil akan:

Memperkuat akuntabilitas dan pengawasan eksternal
Mencegah penyalahgunaan kewenangan
Mendorong profesionalisme dan transparansi
Mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian

“Institusi sebesar Polri tidak boleh berjalan tanpa kontrol yang kuat. Kekuasaan yang besar harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPP GNI menegaskan bahwa pembenahan Polri tidak cukup hanya dengan penindakan oknum atau perbaikan slogan, melainkan membutuhkan reformasi menyeluruh, termasuk penataan ulang posisi kelembagaan agar sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

DPP GNI juga mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, tokoh masyarakat, dan pembuat kebijakan untuk membuka ruang diskusi nasional secara objektif dan terbuka, demi mewujudkan Polri yang benar-benar profesional, humanis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Negara tidak membutuhkan aparat yang arogan, tetapi aparat yang adil, berintegritas, dan hadir melindungi masyarakat,” pungkas Rules Gajah.

( Humas)