Korupsi Inalum Rp133 Miliar: Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berinisial JS, pada Selasa (13/1/2026) malam. JS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam skema jual beli aluminium dengan PT Indonesia Aluminium (Inalum) yang merugikan negara hingga Rp133,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi, mengonfirmasi bahwa penahanan JS merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2024.
Modus Operandi: Manipulasi Skema Pembayaran
Kasus ini berpusat pada pemufakatan jahat para tersangka untuk mengubah prosedur transaksi internal perusahaan negara. Berdasarkan aturan, pembelian aluminium seharusnya dilakukan dengan metode tunai (cash) atau menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, para tersangka justru mengubah skema tersebut menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
“Dengan perubahan skema ini, tersangka JS selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirimkan oleh PT Inalum. Hal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai USD 8 juta, atau setara dengan Rp133.496.000.000 berdasarkan kurs saat ini,” jelas Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1).
Daftar Empat Tersangka dalam Pusaran Kasus
JS menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga petinggi PT Inalum yang diduga terlibat dalam memuluskan transaksi ilegal tersebut:
- Dante Sinaga: Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum (2019).
- Joko Susilo: Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum (2019).
- Oggy Achmad Kosasih: Direktur Pelaksana PT Inalum (2019).
Penahanan di Rutan Tanjung Gusta
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, JS kini dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada keempat tersangka ini. Penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang turut menikmati aliran dana atau memfasilitasi kerugian negara tersebut.
“Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, kami akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Indra.

