Mahasiswa Asahan Raya Medan (RUMAYA) Desak Copot Kapolres Asahan Dan Kasat Reskrim, Singgung Dugaan Pembiaran Dan Integritas Penegakan Hukum

Medan, Buser86.com

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Rumpun Mahasiswa Asahan Raya Medan (RUMAYA) menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Utara, Jumat (03/03).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Utara mencopot Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim Polres Asahan menyusul dugaan kembali beroperasinya praktik perjudian di wilayah hukum Polres Asahan.

Mahasiswa menilai,
apabila lokasi yang sebelumnya telah dirazia dan disita barang buktinya kini kembali beraktivitas, maka persoalan ini tidak dapat lagi dianggap sebagai kelalaian biasa.

RUMAYA secara terbuka menyinggung adanya dugaan pembiaran yang berpotensi mencederai integritas institusi kepolisian.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Maruli Harahap menyatakan bahwa dalam sistem komando kepolisian, Kapolres merupakan penanggung jawab tertinggi di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim sebagai pimpinan unit teknis penegakan hukum memiliki tanggung jawab langsung terhadap proses penyelidikan, penyidikan, hingga pengawasan terhadap lokasi yang telah ditindak.

“Jika praktik perjudian yang sudah pernah dirazia bisa kembali berjalan, maka ada dua kemungkinan: lemahnya pengawasan atau pembiaran yang disengaja. Keduanya sama-sama mencoreng marwah institusi,” tegasnya.

Mahasiswa mempertanyakan sejauh mana progres penyidikan yang telah dilakukan, siapa saja yang telah diperiksa, serta bagaimana status barang bukti yang sebelumnya disita. Ketertutupan informasi, menurut mereka, justru memperkuat persepsi publik bahwa penindakan yang dilakukan hanya bersifat seremonial dan tidak menyentuh akar persoalan.

RUMAYA menilai Kapolres dan Kasat Reskrim tidak bisa melepaskan tanggung jawab moral dan struktural atas situasi tersebut. Jika benar praktik itu kembali beroperasi, maka hal tersebut menjadi ujian serius terhadap komitmen pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Asahan.

Mahasiswa secara eksplisit meminta Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Asahan. Bahkan, mereka menyebut pencopotan jabatan sebagai langkah yang rasional apabila ditemukan unsur kelalaian, ketidakmampuan, atau indikasi pembiaran dalam penegakan hukum.

“Ini bukan hanya soal satu lokasi perjudian. Ini soal integritas dan kepercayaan publik. Jika hukum terlihat lemah di hadapan praktik ilegal, maka wibawa institusi ikut dipertaruhkan,” ujar salah seorang orator.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi massa lebih besar apabila tidak ada klarifikasi resmi serta langkah konkret dalam waktu dekat.

Aksi berlangsung tertib dalam pengawalan aparat keamanan, namun diwarnai orasi keras yang secara terbuka mempertanyakan konsistensi dan integritas penegakan hukum di Asahan.

Willyam Pasaribu

Mahasiswa FSH UIN Sumut Desak WR III Bertanggung Jawab atas Dugaan Cacat Prosedural Pemilihan Ormawa 2026

Medan, Buser86.com

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara secara resmi menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan Pemilihan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Tahun 2026, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan hasil kajian dan dinamika yang berkembang, mahasiswa menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan tahapan pemilihan dengan Statuta UIN Sumatera Utara Pasal 31 Ayat (4) serta Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa).

Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi kampus, asas kepastian hukum, serta nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses pemilihan lembaga mahasiswa.

Dalam hal ini, mahasiswa menegaskan bahwa tanggung jawab pembinaan, pengawasan, dan penjaminan tertib administrasi kemahasiswaan berada pada Wakil Rektor III selaku pimpinan yang membidangi urusan kemahasiswaan. Oleh karena itu, mahasiswa secara terbuka mendesak Wakil Rektor III untuk tidak bersikap pasif terhadap polemik yang berkembang.

“Kami menuntut Wakil Rektor III untuk segera mengambil langkah konkret, objektif, dan adil dalam menyelesaikan persoalan ini. Jika terdapat pelanggaran prosedur atau penyimpangan kewenangan, maka harus ada tindakan korektif yang jelas, termasuk kemungkinan pembatalan tahapan atau penetapan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas perwakilan mahasiswa dalam pernyataan sikapnya.

Mahasiswa juga mendesak agar seluruh dokumen, tahapan, serta hasil proses pemilihan dibuka secara transparan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Demokrasi kampus tidak boleh dikelola secara tertutup, apalagi jika menimbulkan dugaan ketidakadilan.
Lebih lanjut, mahasiswa menegaskan bahwa apabila Wakil Rektor III tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara objektif dan profesional, maka pihak rektor sebagai pimpinan tertinggi institusi harus turun tangan langsung demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan mahasiswa terhadap sistem demokrasi kampus.

Mahasiswa memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak terdapat kejelasan dan langkah nyata dari pihak kampus, maka aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar akan kembali digelar sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga supremasi aturan dan integritas kelembagaan mahasiswa.

Hidup Mahasiswa!
Tegakkan Aturan, Jaga Marwah Kampus!

Willyam Pasaribu

PENYERAHAN UANG PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ( BOS ) PADA SMA NEGERI 16 MEDAN TAHUN 2022 s/d TAHUN 2023

Belawan | buser86.com

Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Belawan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Andri Rico Manurung, S.H., M.H., telah menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023 yang berasal dari terdakwa AM senilai Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah). (4/3/26).

Penyerahan uang pengganti

Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023, terdakwa AM selaku Pihak Penyedia (Direktur CV.CAHAYA AZIRA) bersama dengan RA selaku Kepala Sekolah SMAN 16 Medan tahun 2022 s/d Tahun 2023, serta EA selaku Bendahara Dana BOS pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022 s/d Tahun 2023 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya didakwa oleh jaksa

Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan :Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Bahwa selanjutnya uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa AM diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan dan telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Negara.
( bembeng buser86.com/FORWAKA )