KETUM KOJIRA RUDI ZULHAM HASIBUAN BERSAMA BENDAHARA DPD. GERINDRA SUMATRA UTARA BUNDA YIN PIMPIN AKSI SOSIAL DAN KONVOI DI KOTA MEDAN

Medan | buser86.com

Bendahara DPD Partai Gerindra Sumatra Utara Bunda Yin  kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan sosial di bulan suci Ramadan 1447 H. Bersama Ketum KOJIRA Rudi Zulham Hasibuan, Bunda Yin turut ambil bagian dalam kegiatan konvoi kendaraan bermotor yang dirangkai dengan aksi berbagi sembako di Kota Medan. Kamis, 19/03/2026.

Tidak hanya itu, rombongan juga singgah di Pos Terpadu Mudik Lebaran 1447 H di Kawasan Lapangan Merdeka. Di lokasi tersebut, bantuan Sembako turut diberikan kepada para Petugas yang tetap Siaga menjaga Keamanan dan Kelancaran Arus Mudik.


Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial sekaligus mempererat hubungan antara Komunitas Ojek Online, Masyarakat, dan para Petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, rombongan KOJIRA bersama Bunda Yin menyusuri sejumlah ruas jalan di Kota Medan sembari membagikan takjil berupa makanan dan minuman kepada masyarakat pengguna jalan, pengendara, serta warga sekitar yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Bunda Yin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari semangat berbagi di bulan Ramadan serta bentuk apresiasi kepada para Petugas yang tetap bekerja demi kenyamanan masyarakat.

“ Sebagai Bendahara DPD Partai Gerindra Sumut, saya sangat mengapresiasi kegiatan KOJIRA ini. Ini adalah bentuk kepedulian nyata kepada masyarakat dan juga para Petugas yang tetap menjalankan tugas di tengah suasana Ramadan ”, ujarnya.

Ketum KOJIRA, Rudi Zulham Hasibuan, juga menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa Solidaritas serta memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pembina KOJIRA Meryawati Amelia Prasetio, Said Siregar, serta sejumlah tokoh lainnya yang ikut menyemarakkan kegiatan dengan penuh kebersamaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh, serta menjadi inspirasi bagi berbagai elemen masyarakat untuk terus menebar kebaikan, khususnya di bulan Ramadhan.

“ Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan menjadi berkah, dan seluruh masyarakat diberikan kelancaran hingga menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan “, tutup Bunda Yin.
( bembeng buser86/Team )

TIM GABUNGAN DARI TNI – POLRI Dan PEMKO MEDAN GREBEK GUDANG PENIMBUNAN BBM JENIS SOLAR Di MARELAN PASAR 4 BARAT

Marelan | buser86.com

Tim gabungan TNI – Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, POLDASU dan PEMERINTAH KOTA ( PEMKO ) Medan berhasil menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi jenis solar yang berada di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Selasa, 17/03/2026 sekitar pukul : 02.00 Wib.

Hal ini terjadi berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam bangunan yang sebelumnya berkedok sebagai bengkel mobil dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata sebagai gudang tempat penimbunan BBM jenis Solar dalam jumlah besar.

Petugas menemukan sekitar 150 Ton BBM jenis Solar yang siap dijual, Kontainer ukuran 20 Feet, 9 unit baby tank, tangki timbun bermuatan 18 Ton yang bertuliskan nama PT. Sepertiga Malam Sinergi dan 9 unit mobil tangki sebagai kendaraan untuk mengangkut dan mendistribusikan BBM Ilegal serta 4 unit kendaraan lain seperti, 1 unit Toyota Hilux, 1 unit Mitsubishi L300, 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Toyota Kijang Pick Up.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Penegak Hukum guna mengungkap Pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut. ( bembeng buser86 / Team )

WUJUD KEPEDULIAN DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H/2026 M, FORWAKA BELAWAN BERBAGI TAKJIL UNTUK PENGENDARA DI JALAN

Belawan | buser86.com

Forum Komunikasi Wartawan ( FORWAKA ) Belawan membagikan takjil bagi pengendara seorang motor dan pengemudi truk yang melintasi Jalan Pelabuhan Raya Belawan, Belawan, Selasa, 17/03/2026.

Turut dalam pembagian Takjil KAJARI ( Kepala Kejaksaan Negeri ) Belawan diwakilkan Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH bersama anggota. Takjil berupa Panganan Ringan Bubur untuk Berbuka Puasa dan Air Mineral.

Pembagian Takjil juga dilakukan di dua titik berbeda, titik pertama depan KEJARI Belawan dan titik kedua didepan kantor PT. PELINDO Belawan kepada warga yang melintasi jalan Raya.

Ketua FORWAKA Belawan Budianto SH mengatakan berbagi Takjil disaat Bulan Ramadhan 1447H adalah merupakan tindakan terpuji untuk mendulang Pahala.

” Berbagi Takjil oleh FORWAKA adalah untuk membantu umat Muslim yang sedang dalam perjalanan atau membutuhkan agar dapat segera berbuka Puasa, sekaligus meningkatkan rasa kepedulian “, jelas Budianto SH.
( bembeng buser86 )

KOMITMEN BERSAMA MELINDUNGI SAKSI DAN KORBAN, KAJATI SUMATERA UTARA TERIMA KUNJUNGAN DARI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN ( LPSK )

Medan | buser86.com

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH. M. Hum menerima kunjungan dalam rangka Audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalang Mansyur, Medan.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova dan Kepala Kantor LPSK perwakilan Sumut Erlince Tobing.

Turut hadir mendampingi Kajati, Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely bersama para Kepala seksi bidang Pidana Umum, Aspidsus Johny William Pardede dan Asisten Intelijen Irfan Wibowo.

Disampaikan Kajati pada pertemuan itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mendorong agar kerjasama lintas sektor khususnya Stakeholder dapat bersamasama dan Berkomitment untuk melindungi Kepentingan Saksi dan Korban demi kepentingan proses Hukum.

” Terimakasih atas kunjungan dari teman teman LPSK, saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban, ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat “, Ujar Kajati.

Usai kegiatan, Wakil Ketua LPSK menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas berjalannya audiensi tersebut, ” Pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, ini kita maknai sebagai kerjasama dan komitment penting kelembagaan untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik “.
( bembeng buser86 )

Media Adalah Mitra strategis Kepolisian,kami di lindungi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU KIP

Medan – buser86.com

Keberadaan maklumat larangan memotret atau merekam tanpa izin yang terpampang di area Sat Reskrim Polrestabes Medan menuai sorotan dari kalangan jurnalis di Kota Medan. Spanduk bertuliskan “Dilarang Memotret/Merekam Tanpa Izin” dengan dasar hukum Pasal 26 Ayat 1 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Wakil Ketua WJMB, Rules Gaja, menilai maklumat tersebut tidak seharusnya diberlakukan secara umum, terlebih terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Menurutnya, wartawan memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan kerja jurnalistik, yakni Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat serta Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Jurnalis dilindungi undang-undang ketika melakukan peliputan di fasilitas publik atau instansi pemerintah. Selama tidak mengganggu proses penyidikan atau melanggar ketentuan hukum lain, pelarangan memotret atau merekam secara umum tidak bisa diberlakukan kepada wartawan,” ujar Rules Gaja kepada awak media, Minggu (8/3/2026) di Medan.

Ia menilai pemasangan maklumat tersebut menimbulkan kesan adanya ketakutan terhadap sorotan publik, khususnya di era digital ketika informasi dapat dengan cepat tersebar luas melalui media sosial maupun pemberitaan media massa.

Menurutnya, kantor kepolisian merupakan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang membatasi dokumentasi secara menyeluruh dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.

Rules Gaja juga menegaskan bahwa wartawan memiliki kode etik dan aturan profesi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Apabila terdapat area tertentu yang memang bersifat rahasia dalam proses penyidikan, pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan atau pengaturan khusus tanpa harus melarang secara total kegiatan dokumentasi.

“Harapan kami maklumat seperti ini bisa ditinjau ulang atau dihapus. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa institusi publik menutup diri dari pengawasan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers sangat penting dalam membangun kepercayaan publik. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.

Dengan adanya dialog dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dan organisasi wartawan, diharapkan tidak ada lagi kebijakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik di lapangan.

Para jurnalis di Kota Medan pun berharap agar kebijakan tersebut dapat segera dievaluasi sehingga kebebasan pers tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa tugas peliputan yang dilindungi undang-undang dapat berjalan tanpa hambatan.(TIM)

ANGGARAN MENU MBG WILAYAH MARELAN TIDAK SESUAI DENGAN JUKNIS BGN.

Medan – buser86.com

Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) banyak mendapat Sorotan dari Masyarakat dan Komposisi menu yang tersaji dinilai jauh dari Standar pemenuhan Gizi harian Anak-anak sehingga menimbulkan gelombang Protes di berbagai daerah, Selasa, 03/03/2026.

Keluhan datang dari para orang tua penerima manfaat dan salah satunya dari warga Marelan bernama Dona di Jalan Baut Kelurahan Tanah Enam Ratus yang anaknya bersekolah di SD Negeri 067249 Medan, Kecamatan Medan Marelan.

Dona mengeluhkan menu MBG yang dilihatnya tidak sesuai dengan petunjuk teknis ( Juknis ) yang telah dilkeluarkan Badan Gizi Nasional ( BGN ) dan menu yang dikeluarkan oleh SPPG yang berada di Komplek Businnes Point, Jl. Marelan Pasar 1 Rel, Tanah Enam Ratus tersebut terlihat hanya berisi minuman Susu Kotak merk O Paq 115 ml, Pisang 1 Bh dan Roti 1 pcs.

Harga menu MBG menurut orang tua Siswa tersebut hanya bernilai Rp. 5.500, sedangkan Juknis yang dikeluarkan BGN harga menu untuk Siswa SD bernilai Rp. 8.000, sehingga ada selisih sekitar Rp. 2.500.

Kepala Asisten Lapangan ( Aslap ) yang biasa disapa ” Mas Pur ” yang ditanya melalui saluran WA membenarkan bahwa itu merupakan menu yang dikeluarkan oleh Dapur MBG yang di kelolanya.

Sementara itu Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Budi Yanto, SH menyesali adanya menu MBG yang terkesan Asal-asalan dan hanya Berorientasi pada mencari keuntungan serta berjanji akan melaporkan penemuan ini kepada Pihak yang Berwenang.

” Kita kecewa dengan temuan seperti ini, terkesan asal-asalan yang hanya mencari keuntungan materi saja “, ucap Budi Yanto, SH.

Dikutip dari situs resmi BGN, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan dalam penetapan menu MBG selama Ramadhan, tidak dianjurkan menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan dan penerima MBG akan menerima menu dalam paket kemasan sehat yang makanannya tidak menggunakan Produk Pabrikan Ultra Processed Food ( UPF ).

” Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi Telur Asin, Abon, Dendeng Kering, Buah, atau Makanan Khas lokal lainnya, serta kurma ( Opsional ) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat “, ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana.

DALAM SOROTAN KPK

Persoalan MBG ini juga turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Lembaga Antirasuah ini sedang memetakan celah Korupsi pada Program MBG, setelah muncul isu dugaan Mark Up atau Penggelembungan harga Bahan Baku Pangan untuk dapur SPPG.

“ Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi “, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 02/3/2026.

Budi Yanto SH. menjelaskan salah satu hasil kajian tersebut akan terdiri atas Rekomendasi, dan kemudian disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, dia mengatakan KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ( Stranas PK ) juga sedang memfokuskan aksinya terhadap program-program prioritas pemerintah, termasuk MBG.

Anda dapat menyimak dokumen digital Surat Edaran BGN soal distribusi MBG selama Ramadhan di situs resmi BGN dengan cara klik tautan ini. ( bembeng buser86 )

Ratusan Massa Aliansi Umat Islam Di Kota Medan Menggelar Aksi Damai Dan Buka Puasa Bersama Di Depan Kantor Pemko Medan, Dukung SE Wali Kota Medan Tentang Penataan Lokasi Dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Babi Dan Anjing Di Kota Medan

Medan, buser86.com

Ratusan massa Aliansi Umat Islam di Kota Medan menggelar aksi damai dan buka puasa bersama di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Medan sekaligus mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan, Selasa (03/03/2026).

Aksi massa damai mereka ini digelar dijalanan, di Jalan Balai Kota terpantau Jurnalis ogenews.com di lokasi duduk sambil mendengarkan seruan orator untuk mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026.

Dalam aksi massa damai mereka ini dari Aliansi Umat Islam di Kota Medan ini menyatakan sikapnya, yaitu :

1) Mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

2). Meminta kepada Wali Kota Medan untuk tetap melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut.

3). Meminta kepada DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan untuk menjadikan Surat Edaran ini menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.

4). Mengajak seluruh Umat Islam di Kota Medan untuk bersama-sama mengawal Surat Edaran Wali Kota Medan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Hasan Matsum turut berkomentar dan berharap jika ada revisi tak merubah substansi dari Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

“Kami berharap tentunya ke depan, kalau pun ada revisi, tetap substansi dari surat edaran tersebut tetap dipertahankan,” ujar Hasan Matsum saat diwawancarai ogenews.com di lokasi, Selasa (03/03/2026).

Hasan Matsum menjelaskan dalam penataan Kota Medan Tahun 2026 ini, lokasi penjualan daging non-halal di Kota Medan sudah ada lokasi yang sudah ditetapkan.

“Kita berharap di Kota Medan ini steril dari perdagangan daging hewan dipinggir jalan, ditrotoar, dibadan jalan karena sudah ada zona untuk penjualan tersebut,” imbuhnya.

Meski sempat terjadi pro kontra atas surat edaran ini, Ia berharap Wali Kota Medan dapat mengundang Stakeholder terkait di Kota Medan terkait untuk membahasnya lagi.

Ia mengatakan padahal ini sempat dibahas dipertemuan lintas Agama di Ruang Rapat I, Kantor Wali Kota Medan, pada Selasa (24/02/2026).

Hasan Matsum menjelaskan hasil pertemuan tersebut intinya sepakat untuk menata lokasi penjualan daging non-halal di Kota Medan.

“Kita tokoh-tokoh Agama sepakat, untuk turut dalam aturan Perwal itu, yang tujuannya menata,” kata Hasan Matsum.

Namun ia menyayangkan, pembahasan Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut beredar di media sosial menjadi melarang.

“Kita heran juga mengapa diluar, bahasanya berbeda menjadi melarang. Maka kita khawatir ada pihak-pihak tertentu yang memelintir ini Surat Edaran Walikota Medan,” ucap Hasan Matsum.

Willyam Pasaribu

JUMARIK : Proyek OPLA Batu Bara Jadi Panggung Konten, Kenapa Pihak Terkait Tak Dipanggil Resmi di 23 Februari?

Batu Bara, buser86.com

Polemik pembangunan pintu air OPLA (Optimasi Lahan) di Kabupaten Batu Bara kian memanas. Namun, sorotan kini bukan hanya tertuju pada kualitas fisik proyek, melainkan pada gaya pengawasan oknum anggota legislatif yang dinilai lebih mengedepankan media sosial daripada jalur birokrasi formal. Jumarik angkat bicara mengenai fenomena ini sebagai bentuk keprihatinan atas fungsi pengawasan yang dianggap melenceng.

23 Februari 2026 Harusnya Jadi Hari Pemanggilan Resmi
Dalam pandangannya, Jumarik mempertanyakan efektivitas kerja oknum wakil rakyat yang pada tanggal 23 Februari lalu justru sibuk melakukan sidak sambil membuat konten video di media sosial, alih-alih menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak-pihak bertanggung jawab.

“Masyarakat bertanya-tanya, ada apa dengan tanggal 23 Februari? Kenapa tidak ada surat pemanggilan resmi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dinas Pertanian, PPTK, atau pihak pelaksana? Kenapa energi oknum dewan habis hanya untuk memoles konten di Facebook?” tegas Jumarik.

Menurutnya, jika memang ditemukan bukti proyek “Abal-Abal” yang dianggap menghambat program ketahanan pangan nasional, langkah konstitusional yang paling tepat adalah menyeret pihak terkait ke meja hijau di gedung rakyat untuk dimintai pertanggungjawaban administratif, bukan sekadar memviralkannya demi simpati netizen.

Tudingan Cari Sensasi di Balik Narasi Media Sosial
Jumarik menilai penggunaan kata-kata bombastis di media sosial tanpa dibarengi dengan tindakan legislasi yang nyata mengarah pada upaya mencari sensasi. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak diukur dari jumlah like atau share, melainkan dari sejauh mana perbaikan fisik itu terealisasi melalui surat rekomendasi resmi.

“Jangan sampai masyarakat melihat ini hanya sebagai drama digital. Jika di tanggal 23 Februari ada kesempatan memanggil dinas terkait tapi tidak dilakukan, maka wajar jika muncul dugaan ini hanya pencitraan politik semata untuk mencari panggung di dunia maya,” tambah Jumarik.

Menanti Taji di Ruang Sidang, Bukan di Kolom Komentar
Melalui suaranya, Jumarik mendesak agar lembaga legislatif kembali ke fungsi aslinya. Petani tidak butuh video pendek yang dramatis; mereka butuh air mengalir ke sawah mereka dengan bangunan yang kokoh. Suara Jumarik ini menjadi pengingat keras bahwa ruang sidang jauh lebih efektif untuk menyelesaikan masalah rakyat daripada sekadar mengejar viral di media sosial.

Willyam Pasaribu

Ribuan Warga Medan Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Wali Kota, Desak Pencabutan Surat Edaran Penataan Limbah Daging Babi Dan Anjing

Medan, BUSER86.com

Ribuan masyarakat Kota Medan dari berbagai elemen, termasuk peternak dan pedagang babi serta organisasi kepemudaan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/1/2026).

Aksi tersebut dipicu terbitnya surat edaran Pemerintah Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.

Massa mulai berkumpul sejak pukul 14.00 WIB di Lapangan Merdeka, kemudian berjalan kaki menuju Kantor Wali Kota Medan di Jalan Balai Kota sambil membawa spanduk serta menyampaikan orasi secara bergantian.

Dalam orasinya, sejumlah perwakilan massa menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai penggunaan istilah “penataan” dalam surat edaran itu dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas usaha para pedagang dan peternak.

Salah seorang orator menegaskan bahwa massa aksi menuntut pencabutan penuh surat edaran tersebut tanpa adanya revisi.

“Jangan sembunyi di balik kata penataan, itu adalah penolakan. Maka dari itu cabut surat edaran, tidak ada kata revisi, harus dicabut,” tegasnya di hadapan peserta aksi.

Selain menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Medan, massa juga menyoroti sikap DPRD Kota Medan yang dinilai belum menemui para demonstran untuk berdialog secara langsung.

Dalam perkembangan aksi, satu perwakilan delegasi massa diizinkan masuk ke kantor Wali Kota Medan untuk melakukan dialog dengan pihak pemerintah.

Namun hingga pukul 16.50 WIB, perwakilan tersebut belum keluar dari gedung kantor wali kota. Massa aksi yang menunggu di luar kemudian mendesak agar perwakilan segera kembali dan menyampaikan hasil pertemuan karena dinilai waktu menunggu sudah terlalu lama.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib tanpa adanya laporan kericuhan.

Willyam Pasaribu

Kadis Pupr Sumut Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah Dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut Tahun 2025 Senilai Rp 231,8 miliar

Medan, BUSER86.com

Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi jalan di Sumut. Topan Ginting menyatakan itu saat ditanya hakim anggota Asad Rahim Lubis dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).

Awalnya, hakim Asad bertanya seputar pendidikan Topan yang diketahui lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Lalu, Asad mengatakan, STPDN tidak membidangi mengenai jalan dan jembatan.

Asad kemudian bertanya kepada mantan anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution itu apakah mengaku bersalah atau tidak. Topan pun langsung memberi respons.

“Izin Yang Mulia, dalam kasus ini Yang Mulia, saya merasa tidak bersalah,” ucap Topan, yang duduk di kursi bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua itu. Asad juga menegur Topan karena keikutsertaan kontraktor swasta, Akhirun Piliang, dalam rombongan offroad dan survei jalan di Sipiongot, Padanglawas Utara, pada April 2025 lalu, yang dihadiri Bobby Nasution dan pejabat-pejabat daerah.

Topan lalu mengatakan tidak ada berbicara dengan Akhirun alias Kirun saat berada di lokasi offroad. “Kenapa tidak disuruh mundur, ini kan kerjaan PUPR, bukan kerja proyek ini,” ucap Asad, yang memotong percakapan Topan.

Dalam kasus ini, Topan dan Rasuli didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Willyam Pasaribu