KOMITMEN BERSAMA MELINDUNGI SAKSI DAN KORBAN, KAJATI SUMATERA UTARA TERIMA KUNJUNGAN DARI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN ( LPSK )

Medan | buser86.com

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH. M. Hum menerima kunjungan dalam rangka Audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalang Mansyur, Medan.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova dan Kepala Kantor LPSK perwakilan Sumut Erlince Tobing.

Turut hadir mendampingi Kajati, Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely bersama para Kepala seksi bidang Pidana Umum, Aspidsus Johny William Pardede dan Asisten Intelijen Irfan Wibowo.

Disampaikan Kajati pada pertemuan itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mendorong agar kerjasama lintas sektor khususnya Stakeholder dapat bersamasama dan Berkomitment untuk melindungi Kepentingan Saksi dan Korban demi kepentingan proses Hukum.

” Terimakasih atas kunjungan dari teman teman LPSK, saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban, ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat “, Ujar Kajati.

Usai kegiatan, Wakil Ketua LPSK menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas berjalannya audiensi tersebut, ” Pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, ini kita maknai sebagai kerjasama dan komitment penting kelembagaan untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik “.
( bembeng buser86 )

Media Adalah Mitra strategis Kepolisian,kami di lindungi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU KIP

Medan – buser86.com

Keberadaan maklumat larangan memotret atau merekam tanpa izin yang terpampang di area Sat Reskrim Polrestabes Medan menuai sorotan dari kalangan jurnalis di Kota Medan. Spanduk bertuliskan “Dilarang Memotret/Merekam Tanpa Izin” dengan dasar hukum Pasal 26 Ayat 1 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Wakil Ketua WJMB, Rules Gaja, menilai maklumat tersebut tidak seharusnya diberlakukan secara umum, terlebih terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Menurutnya, wartawan memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan kerja jurnalistik, yakni Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat serta Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Jurnalis dilindungi undang-undang ketika melakukan peliputan di fasilitas publik atau instansi pemerintah. Selama tidak mengganggu proses penyidikan atau melanggar ketentuan hukum lain, pelarangan memotret atau merekam secara umum tidak bisa diberlakukan kepada wartawan,” ujar Rules Gaja kepada awak media, Minggu (8/3/2026) di Medan.

Ia menilai pemasangan maklumat tersebut menimbulkan kesan adanya ketakutan terhadap sorotan publik, khususnya di era digital ketika informasi dapat dengan cepat tersebar luas melalui media sosial maupun pemberitaan media massa.

Menurutnya, kantor kepolisian merupakan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang membatasi dokumentasi secara menyeluruh dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.

Rules Gaja juga menegaskan bahwa wartawan memiliki kode etik dan aturan profesi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Apabila terdapat area tertentu yang memang bersifat rahasia dalam proses penyidikan, pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan atau pengaturan khusus tanpa harus melarang secara total kegiatan dokumentasi.

“Harapan kami maklumat seperti ini bisa ditinjau ulang atau dihapus. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa institusi publik menutup diri dari pengawasan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers sangat penting dalam membangun kepercayaan publik. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.

Dengan adanya dialog dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dan organisasi wartawan, diharapkan tidak ada lagi kebijakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik di lapangan.

Para jurnalis di Kota Medan pun berharap agar kebijakan tersebut dapat segera dievaluasi sehingga kebebasan pers tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa tugas peliputan yang dilindungi undang-undang dapat berjalan tanpa hambatan.(TIM)