Ratusan Massa Aliansi Umat Islam Di Kota Medan Menggelar Aksi Damai Dan Buka Puasa Bersama Di Depan Kantor Pemko Medan, Dukung SE Wali Kota Medan Tentang Penataan Lokasi Dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Babi Dan Anjing Di Kota Medan
Medan, buser86.com
Ratusan massa Aliansi Umat Islam di Kota Medan menggelar aksi damai dan buka puasa bersama di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Medan sekaligus mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan, Selasa (03/03/2026).
Aksi massa damai mereka ini digelar dijalanan, di Jalan Balai Kota terpantau Jurnalis ogenews.com di lokasi duduk sambil mendengarkan seruan orator untuk mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026.
Dalam aksi massa damai mereka ini dari Aliansi Umat Islam di Kota Medan ini menyatakan sikapnya, yaitu :
1) Mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.
2). Meminta kepada Wali Kota Medan untuk tetap melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut.
3). Meminta kepada DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan untuk menjadikan Surat Edaran ini menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.
4). Mengajak seluruh Umat Islam di Kota Medan untuk bersama-sama mengawal Surat Edaran Wali Kota Medan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Hasan Matsum turut berkomentar dan berharap jika ada revisi tak merubah substansi dari Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.
“Kami berharap tentunya ke depan, kalau pun ada revisi, tetap substansi dari surat edaran tersebut tetap dipertahankan,” ujar Hasan Matsum saat diwawancarai ogenews.com di lokasi, Selasa (03/03/2026).
Hasan Matsum menjelaskan dalam penataan Kota Medan Tahun 2026 ini, lokasi penjualan daging non-halal di Kota Medan sudah ada lokasi yang sudah ditetapkan.
“Kita berharap di Kota Medan ini steril dari perdagangan daging hewan dipinggir jalan, ditrotoar, dibadan jalan karena sudah ada zona untuk penjualan tersebut,” imbuhnya.
Meski sempat terjadi pro kontra atas surat edaran ini, Ia berharap Wali Kota Medan dapat mengundang Stakeholder terkait di Kota Medan terkait untuk membahasnya lagi.
Ia mengatakan padahal ini sempat dibahas dipertemuan lintas Agama di Ruang Rapat I, Kantor Wali Kota Medan, pada Selasa (24/02/2026).
Hasan Matsum menjelaskan hasil pertemuan tersebut intinya sepakat untuk menata lokasi penjualan daging non-halal di Kota Medan.
“Kita tokoh-tokoh Agama sepakat, untuk turut dalam aturan Perwal itu, yang tujuannya menata,” kata Hasan Matsum.
Namun ia menyayangkan, pembahasan Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut beredar di media sosial menjadi melarang.
“Kita heran juga mengapa diluar, bahasanya berbeda menjadi melarang. Maka kita khawatir ada pihak-pihak tertentu yang memelintir ini Surat Edaran Walikota Medan,” ucap Hasan Matsum.
Willyam Pasaribu

