KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Incar Bukti Skandal Suap PT Wanatiara Persada

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sejak Senin siang hingga Selasa (13/1/2026). Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengaturan nilai pajak yang menyeret pejabat KPP Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menyasar dua titik utama di kantor pusat tersebut, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Penyitaan Bukti Digital dan Valas

Dalam rangkaian penggeledahan yang juga dilakukan di KPP Madya Jakarta Utara sebelumnya, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial.

  • Dokumen & Elektronik: Rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.
  • Barang Bukti Uang: Valuta asing senilai SGD 8.000.
  • Fokus Penyidikan: Dokumen pelaksanaan penilaian pajak PT Wanatiara Persada (WP).

“Penyidik mengamankan dokumen terkait pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap wajib pajak PT WP,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media, Selasa (13/1).

Modus Operandi: Diskon Pajak Rp 75 Miliar

Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa pajak mengenai adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada senilai Rp 75 miliar.

Alih-alih menagih tunggakan tersebut, oknum pejabat pajak diduga melakukan “kongkalikong”. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan adanya permintaan uang all-in sebesar Rp 23 miliar untuk membereskan masalah tersebut.

Setelah negosiasi, PT WP akhirnya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp 4 miliar. Sebagai imbalannya, kewajiban pajak perusahaan yang semula Rp 75 miliar dipangkas secara drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Daftar Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap:

PeranNama TersangkaJabatan
PenerimaDwi Budi Iswahyu (DWB)Kepala KPP Madya Jakarta Utara
PenerimaAgus Syaifudin (AGS)Kasi Pengawas & Konsultasi KPP Madya Jakut
PenerimaAskob Bahtiar (ASB)Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
PemberiAbdul Kadim Sahbudin (ABD)Konsultan Pajak PT WP
PemberiEdy Yulianto (EY)Staf PT WP

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum pegawai pajak dalam praktik suap pengurusan kewajiban wajib pajak korporasi. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana ke pihak lain di lingkungan Kemenkeu.