DELI SERDANG – Praktik mafia tanah sering kali berkelindan dengan rekayasa dokumen dan keajaiban administrasi. Sengketa lahan di Jalan Medan–Binjai Km 16, Desa Sei Semayang, kini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya sederet kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 yang dinilai “super kilat” dan sarat manipulasi data.
Keajaiban 10 Hari: Administrasi yang “Dipaksakan”?
Catatan kelam ini bermula pada awal 2007. Bintang Sitorus, seorang warga yang identitasnya tercatat di Palembang namun mengaku berdomisili di Medan Sunggal, melakukan manuver kilat. Hanya dalam rentang waktu 10 hari kerja sejak didaftarkan pada 9 Februari 2007, BPN Deli Serdang menerbitkan SHM 477 pada 19 Februari 2007.

Kecepatan ini bukan sekadar efisiensi, melainkan anomali besar. Pasalnya, saat sertifikat diterbitkan, dokumen vital seperti Nomor Objek Pajak (NOP), PBB, BPHTB, hingga PPh disinyalir belum ada. Lebih janggal lagi, Kepala Desa Sei Semayang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (23 Januari) bahkan sebelum Surat Penguasaan Fisik Tanah (30 Januari) dibuat. Sebuah logika administrasi yang terbalik.
Teka-Teki Dua Sihar: Satu Lahan, Dua Identitas?
Sengketa ini semakin memanas saat memasuki babak peralihan hak. Pada 2008, SHM 477 beralih kepada Sihar Sitorus (kelahiran 1966). Namun, pada 30 April 2012, muncul nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus (kelahiran 1968) dalam perjanjian sewa-menyewa dengan PT Haryo Setia Budi.
Perbedaan tahun lahir dan identitas ini memicu dugaan serius: Apakah ada penggunaan NIK ganda untuk menguasai lahan tersebut? Ketidakjelasan subjek hukum ini menjadi celah lebar yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang administrasi kependudukan demi kepentingan penguasaan tanah.
Benturan Hak: Penimbunan Limbah B3 di Atas Tanah Sah
Di sisi lain, Legiman Pranata berdiri sebagai pemilik sah berdasarkan rekam jejak yang lebih tua, yakni SK Bupati Tahun 1974. Meski Legiman telah melunasi kewajiban pajak (PBB 2006-2012) dan mengantongi SHM Nomor 655 pada akhir 2012, intimidasi fisik terus terjadi.
Lahan milik Legiman diduga ditimbun secara paksa oleh pihak perusahaan, bahkan menggunakan material berbahaya (Limbah B3). Tak berhenti di situ, Legiman yang mencoba mempertahankan haknya justru “dikriminalisasi” dengan laporan kepolisian oleh pihak keamanan perusahaan.
PTUN dan “Main Mata” di BPN?
Puncak dari drama hukum ini terjadi di meja hijau. Sihar Sitorus (1966) menggugat BPN Deli Serdang di PTUN Medan pada 2017 (Perkara No. 98/G/PTUN-MDN/2017). Anehnya, dalam proses tersebut, BPN Deli Serdang terkesan “pasif” dengan tidak mengajukan banding.
Mirisnya, Legiman Pranata selaku pemegang SHM 655—yang jelas-jelas objek tanahnya disengketakan—tidak pernah diberitahu atau dilibatkan dalam proses hukum tersebut. Sebuah “operasi senyap” yang merugikan pemilik hak yang sah.
Potret Buram Keadilan
Hingga detik ini, kasus SHM 477 bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah manifestasi dari bobroknya tata kelola pertanahan yang melibatkan oknum desa hingga instansi vertikal. NIK ganda, alamat domisili fiktif, hingga sertifikat instan adalah bukti nyata bahwa keadilan agraria di Deli Serdang masih menjadi barang mewah bagi rakyat kecil.
Negara kini ditantang: Beranikah membongkar tuntas rekayasa dokumen ini, atau membiarkan praktik “sertifikat kilat” terus menelan korban berikutnya? (TIM/Red)
