PENYERAHAN UANG PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN OPRASIONAL SEKOLAH ( BOS ) PADA SMA NEGERI 19 MEDAN TAHUN 2022 s/d TAHUN 2023

Belawan | buser86

Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Belawan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Andri Rico Manurung, S.H., M.H., telah menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023 yang berasal dari terdakwa RN senilai Rp.500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
Belawan, 02 Februari 2026.

Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023, terdakwa RN selaku mantan kepala sekolah SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 s/d Tahun 2023 bersama dengan EY selaku mantan bendahara tahun 2022 s/d Tahun 2023, serta TJ dan SM selaku pihak penyedia ( masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah ) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan :

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa selanjutnya uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa RN diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan dan telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya ( RPL ) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Negara.

Demikian Siaran pers pada hari ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Belawan, 02 Februari 2026
An. Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Kepala Seksi Intelijen,

Daniel Setiawan Barus, SH, MH
Jaksa Muda Nip. 198512202010121001

Bambang buser86.com
 

SKANDAL AGRARIA: Mengurai Benang Kusut SHM 477 Deli Serdang, Sertifikat “Kilat” hingga Aroma NIK Ganda

DELI SERDANG – Praktik mafia tanah sering kali berkelindan dengan rekayasa dokumen dan keajaiban administrasi. Sengketa lahan di Jalan Medan–Binjai Km 16, Desa Sei Semayang, kini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya sederet kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 yang dinilai “super kilat” dan sarat manipulasi data.

Keajaiban 10 Hari: Administrasi yang “Dipaksakan”?

Catatan kelam ini bermula pada awal 2007. Bintang Sitorus, seorang warga yang identitasnya tercatat di Palembang namun mengaku berdomisili di Medan Sunggal, melakukan manuver kilat. Hanya dalam rentang waktu 10 hari kerja sejak didaftarkan pada 9 Februari 2007, BPN Deli Serdang menerbitkan SHM 477 pada 19 Februari 2007.

Kecepatan ini bukan sekadar efisiensi, melainkan anomali besar. Pasalnya, saat sertifikat diterbitkan, dokumen vital seperti Nomor Objek Pajak (NOP), PBB, BPHTB, hingga PPh disinyalir belum ada. Lebih janggal lagi, Kepala Desa Sei Semayang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (23 Januari) bahkan sebelum Surat Penguasaan Fisik Tanah (30 Januari) dibuat. Sebuah logika administrasi yang terbalik.

Teka-Teki Dua Sihar: Satu Lahan, Dua Identitas?

Sengketa ini semakin memanas saat memasuki babak peralihan hak. Pada 2008, SHM 477 beralih kepada Sihar Sitorus (kelahiran 1966). Namun, pada 30 April 2012, muncul nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus (kelahiran 1968) dalam perjanjian sewa-menyewa dengan PT Haryo Setia Budi.

Perbedaan tahun lahir dan identitas ini memicu dugaan serius: Apakah ada penggunaan NIK ganda untuk menguasai lahan tersebut? Ketidakjelasan subjek hukum ini menjadi celah lebar yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang administrasi kependudukan demi kepentingan penguasaan tanah.

Benturan Hak: Penimbunan Limbah B3 di Atas Tanah Sah

Di sisi lain, Legiman Pranata berdiri sebagai pemilik sah berdasarkan rekam jejak yang lebih tua, yakni SK Bupati Tahun 1974. Meski Legiman telah melunasi kewajiban pajak (PBB 2006-2012) dan mengantongi SHM Nomor 655 pada akhir 2012, intimidasi fisik terus terjadi.

Lahan milik Legiman diduga ditimbun secara paksa oleh pihak perusahaan, bahkan menggunakan material berbahaya (Limbah B3). Tak berhenti di situ, Legiman yang mencoba mempertahankan haknya justru “dikriminalisasi” dengan laporan kepolisian oleh pihak keamanan perusahaan.

PTUN dan “Main Mata” di BPN?

Puncak dari drama hukum ini terjadi di meja hijau. Sihar Sitorus (1966) menggugat BPN Deli Serdang di PTUN Medan pada 2017 (Perkara No. 98/G/PTUN-MDN/2017). Anehnya, dalam proses tersebut, BPN Deli Serdang terkesan “pasif” dengan tidak mengajukan banding.

Mirisnya, Legiman Pranata selaku pemegang SHM 655—yang jelas-jelas objek tanahnya disengketakan—tidak pernah diberitahu atau dilibatkan dalam proses hukum tersebut. Sebuah “operasi senyap” yang merugikan pemilik hak yang sah.

Potret Buram Keadilan

Hingga detik ini, kasus SHM 477 bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah manifestasi dari bobroknya tata kelola pertanahan yang melibatkan oknum desa hingga instansi vertikal. NIK ganda, alamat domisili fiktif, hingga sertifikat instan adalah bukti nyata bahwa keadilan agraria di Deli Serdang masih menjadi barang mewah bagi rakyat kecil.

Negara kini ditantang: Beranikah membongkar tuntas rekayasa dokumen ini, atau membiarkan praktik “sertifikat kilat” terus menelan korban berikutnya? (TIM/Red)