Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Pancur Batu Tukimin Divonis 17 Bulan Penjara Oleh Pengadilan Negeri Medan Dalam Kasus Korupsi Dana BOS Rp576 Juta

Medan, buser86.com

Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Tukimin dijatuhi vonis penjara selama 17 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan juta rupiah.

Vonis putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan yang digelar pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara sekitar Rp576 juta.

Berdasarkan amar putusan, selain pidana utama penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) senilai yang diselewengkan dari dana BOS.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa telah mencederai integritas dunia pendidikan dan merugikan keuangan negara serta menimbulkan dampak negatif pada pelaksanaan layanan belajar mengajar di sekolah yang bersangkutan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu telah menuntut terdakwa dengan pidana 2 Tahun dan denda Rp. 100 Juta,
subsider tiga bulan kurungan, serta sisa UP sebesar Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.

Namun majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan bukti yang dihadirkan pihak pembela saat menjatuhkan vonis 17 bulan penjara.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi di sektor pendidikan yang masih menjadi fokus pemberantasan oleh aparat penegak hukum di Sumatera Utara, terutama kasus yang melibatkan dana publik untuk sekolah yang semestinya dimanfaatkan langsung untuk peningkatan layanan belajar peserta didik.

Willyam Pasaribu

Soal Surat Edaran Pelarangan Daging Babi Dan Anjing, Ketua DPC PDIP Perjuangan Kota Medan Hasyim Minta Walikota Medan Rico Waas Jaga Harmoni Keberagaman Medan

Medan, buser86.com

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk tidak mencederai harmoni keberagaman yang selama ini terjaga di Kota Medan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal yang menuai polemik di tengah masyarakat.

Polemik muncul setelah surat edaran tersebut dinilai sebagian pihak berpotensi membatasi ruang usaha pedagang daging non-halal. Hasyim menilai kebijakan itu menimbulkan kesan diskriminatif, khususnya terhadap pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan daging non-halal.

Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Hasyim selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, yang menyuarakan aspirasi sejumlah pedagang dan masyarakat yang merasa terdampak.

Menurut Hasyim, Kota Medan dikenal sebagai kota majemuk dan multikultural yang selama ini hidup dalam suasana toleransi dan saling menghormati. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan publik mempertimbangkan sensitivitas sosial dan keberagaman masyarakat.

“Kita tidak ingin kebijakan ini mencederai harmonisasi yang sudah terbangun baik di Kota Medan. Medan ini rumah bersama bagi berbagai suku, agama, dan budaya,” ujarnya.

Ia juga menilai terdapat kesan diskriminatif dalam implementasi surat edaran tersebut, terutama terhadap pedagang daging non-halal. Menurutnya, para pedagang tersebut berjualan bukan untuk mencari kekayaan, melainkan untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Pedagang itu berusaha untuk bertahan hidup, bukan mencari kekayaan. Kebijakan harus hadir dengan empati,” katanya.

Hasyim meminta agar surat edaran tersebut dicabut dan dikaji ulang secara komprehensif. Ia mendorong pemerintah kota untuk mengedepankan dialog terbuka dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk pedagang, tokoh agama, dan unsur organisasi kemasyarakatan.

Menurutnya, pendekatan dialogis lebih mencerminkan semangat demokrasi dan dapat mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar polemik serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kita berharap Wali Kota dapat membuka ruang komunikasi yang inklusif. Evaluasi diperlukan agar setiap kebijakan benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi semua,” tutupnya.

Willyam Pasaribu

CAMAT MEDAN MAIMUN SATU HARI KERJA LANGSUNG MENERIMA PENGADUAN MASYARAKAT.

Medan | buser86.com

Masyarakat lingkungan lV sei mati menghubungi bapak Zulkifli yang juga menjabat sebagai KETUA UMUM DPP LSM PENA NUSANTARA BERSATU untuk membuat pengaduan masyarakat tentang permasalahan lingkungan.
Pertemuan malam Rabu tgl 24-02-2026 di cafe Rencong pukul jam 7:30 malam.
Dalam pertemuan masyarakat dengan Ketum PENA NUSANTARA BERSATU Bapak Zulkifli yang dihadiri berjumlah 7 orang, memohon agar membantu permasalahan yang di hadapi mereka.
Pertemuan tesebut berjalin dengan baik, ketum PENA NUSANTARA BERSATU menjanjikan hari Kamis pagi pukul 10 pagi kita ke kantor camat medan Maimun.
Alhamdulillah ketum Zulkifli dtg bersama masyarakat dan masyarakat juga di dampingi pengacara Sariman SH seorang advokat juga.

Dlm pertemuan langsung di Terima camat medan Maimun Bapak Adam dan sekcam Maimun yang turut mendampingi serta kaur pemerintahan.
Sariman SH selaku loyer masyarakat sudah melakukan payung hukum, yang mana peraturan pemilihan kepling lingkungan lV Sei mati kelurahan Sungai mati kecamatan Medan Maimun diduga ada kejanggalan dan kecurangan. Yang mana persyaratan menjadi kepling yang 30% tidak terpenuhi oleh kepling yang terpilih, menurut data yang di dapat pengacara Sariman SH kepling yang terpilih tersebut tidak mempunyai persyaratan yang lengkap dan tidak terdapat di kelurahan yang memenuhi syarat. Bahkan sariman SH sudah menyurati lurah camai, DPRD kota Medan bahkan walikota Medan tapi tidak ada realisasi nya. Alhamdulillah hari ini 26-03-02026 ketum PENA NUSANTARA BERSATU Bapak Zulkifli menjumpai Camat Medan Maimun bersama masyarakat langsung di Terima dengan baik, dan Bapak Camat Medan Maimun Bapak Adam akan mempelajari permasalahan ini dengan waktu lebih kurang 2 minggu.
Keluhan masyarakat tersebut karena oknum kepling lingkungan lV sei mati tdk pernah bermasyarakat dan kegiatan sosial bahkan lingkungan terhadap masyarakat oknum kepling tidak peduli.
Sehingga masyarakat karena kita batasi hanya 8 orang yg hadir, itupun ada yang lansia.
Ketum Zulkifli meminta kepada Camat Medan Maimun untuk menunda pengangkatan kepling seluruh kecamatan Medan Maimun perlu juga di evaluasi.
Masyarakat dalam hal ini sangat senang melihat Camat yg baru langsung respon pengaduan masyarakat.
DPP PENA NUSANTARA BERSATU
PEMANTAU APARATUR NEGARA
Juga meminta agar program Bapak walikota Medan dan juga bersama masyarakat untuk memajukan kota Medan, bersama masyarakat untuk mendukung nya. Bapak walikota Medan tentu memilih Camat yang terbaik kedepannya untuk masyarakat dan membantu program pemerintah kota Medan, dan pemerintah pusat.
Agar program pemerintah pusat dalam hal untuk para lansia serta program lainnya, sehingga Bapak walikota Medan bisa bersama masyarakat.

BESOK, Sekitar 5.000 Orang Turun Ke Kantor Wali Kota Medan, Tolak Surat Edaran Soal Daging Babi Dan Anjing

Medan, buser86.com

Sekitar 5.000 massa dari berbagai elemen masyarakat rencananya akan berkumpul, di seputaran Kantor Wali Kota Medan untuk menggelar aksi damai menolak Surat Edaran Wali Kota Medan No 500.7.1/1540.

Aksi ini dijadwalkan berlangsung di Kantor Wali Kota Medan pada Kamis, 26 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIB, dengan titik kumpul di Lapangan Merdeka Medan sejak pukul 13.00 WIB.

Dalam persiapan terakhir di Kantor Pusat DPP HBB (Hiras Bangso Batak) Jalan Saudara/SM Raja Medan Kota, Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, menegaskan bahwa tujuan utama aksi adalah mendesak pencabutan surat edaran tersebut.

“Kami menolak kebijakan diskriminatif yang hanya menargetkan pedagang babi,”ujarnya kepada wartawan.

Surat edaran ini memicu protes luas karena dianggap tidak adil dan mengancam mata pencaharian pedagang babi di Medan.

“Kami mendukung penertiban, tapi harus berlaku merata, bukan hanya kepada pedagang babi,” ujar salah satu perwakilan pedagang.

Koordinator aksi, Drs Hasudungan Siahaan MM, juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah agama.

“Ini murni masalah ekonomi dan mata pencaharian, bukan soal agama,” katanya.

Ia menyesalkan langkah Wali Kota yang mengundang FKUB, yang menurutnya justru memperkeruh suasana.

“Kami berharap Wali Kota Medan mengundang pihak terkait seperti Perusahaan Pasar, Rumah Potong Hewan, atau Dinas Lingkungan Hidup untuk berdiskusi, bukan menyeret pemuka agama,”ujarnya.

Willyam Pasaribu

Tim Reaksi Cepat Kota Medan Berhasil Mengamankan 4 Anggota Geng Motor Di Jalan Jamin Ginting Depan Kolam Renang Hairos Kecamatan Medan Tuntungan

Medan, buser86.com

Tim Reaksi Cepat Kota Medan Berhasil Mengamankan 4 Anggota Geng Motor Di Jalan Jamin Ginting Depan Kolam Renang Hairos Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (26/2/2026).

Demikian Dikatakan Katim TRC Kota Medan Reza Wahyu Di Kantornya Benar Adanya 4 Anggota Geng Motor Di tangkap Saat Tim Patroli Melintas Di Jalan Jamin Ginting, Para Pemuda Sedang Melakukan Tawuran Yang Berjumlah Sekitar 20 Orang.

Adanya Info Laporan Masyarakat, Tim Segara Bergegas Ke TKP dan Benar Para Pemuda Melakukan Tawuran 2 Kubu, Sambil Menetengkan Celurit, Parang Dan Benda Tajam Lainnya.

Sekretaris TRC Kota Medan Willyam Pasaribu Mengatakan Saat Melihat Keberadaan Petugas, Para Pemuda Kocar Kacir Melarikan Diri Dan Meninggalkan Beberapa Buah Sajam Ke Jalan.

Petugas Patroli TRC Sempat Kewalahan Menangkap Dikarenakan Para Pelaku Melemparkan Beberapa Petasan Dan Sempat Mengenai Tangan Salah Satu Anggota.

Akhirnya Dengan Kecerdasan Dan Kelincahan Anggota, 4 Anggota Geng Motor Berhasil Diamankan Dan Dibawa Ke Polsek Medan Tuntungan Untuk Penyelidikan Lebih Lanjut.

Willyam Pasaribu