Ironi “Uang Rakyat, Hati Mancanegara”: LPDP Bidik Awardee DS Usai Viral Pernyataan Merendahkan Status WNI

JAKARTA – Sebuah video singkat di lini masa media sosial mendadak memicu amarah kolektif masyarakat Indonesia. DS, seorang penerima beasiswa bergengsi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kini tengah berada di pusat pusaran kecaman publik. Pasalnya, melalui sebuah unggahan video yang viral hingga Minggu (22/02/2026), DS melontarkan pernyataan tajam yang dinilai sangat mencederai rasa nasionalisme: “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan.”

Kalimat tersebut bak menyiram bensin ke dalam api perdebatan mengenai “pengabdian” para intelektual muda yang dibiayai negara. Di tengah ribuan kritik netizen, LPDP secara resmi memberikan respons melalui akun Instagram @lpdp_ri. Lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut memberikan teguran keras dan memanggil DS untuk dimintai pertanggungjawaban atas pernyataannya yang dianggap mencederai etika sebagai awardee.

Gugat Komitmen Moral: Pengabdian Bukan Barang Dagangan

Tindakan DS dipandang bukan sekadar kebebasan berekspresi, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak moral dengan negara. LPDP menegaskan bahwa setiap individu yang dikirim belajar menggunakan dana abadi pendidikan memiliki hutang kebangsaan yang wajib dilunasi melalui pengabdian nyata di tanah air.

“Kami menyayangkan pernyataan tersebut dan mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijak dalam bermedia sosial. Perlu ditekankan kembali bahwa penerima beasiswa memiliki kewajiban kebangsaan untuk berkontribusi bagi Indonesia,” tulis pernyataan resmi LPDP.

Kritik pedas juga datang dari pengamat pendidikan sekaligus pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI), Satria Dharma. Ia menilai DS telah mencoreng kesepakatan hukum yang tertuang dalam skema pengabdian $2n + 1$ (dua kali masa studi ditambah satu tahun).

“Jika mereka tidak ingin memenuhi janji untuk kembali dan mengabdi, konsekuensinya sangat sederhana: kembalikan seluruh dana studi yang telah diterima. Jangan memakan uang pajak rakyat tapi justru menunjukkan sikap yang sangat tidak terpuji terhadap status kewarganegaraan,” tegas Satria dengan nada bicara yang menohok, Sabtu (21/02/2026).

Investasi Publik yang Salah Sasaran?

Fenomena DS membuka luka lama mengenai banyaknya alumni beasiswa negara yang enggan pulang. Pengamat pendidikan, Ina Liem, menyoroti bahwa setiap sen dana LPDP adalah investasi strategis negara yang bersumber dari uang publik. Menurutnya, kontrak pengabdian bukanlah pembatasan kebebasan individu, melainkan bentuk akuntabilitas.

“Harus ada return on investment bagi Indonesia. Dana LPDP bukan hibah pribadi untuk kemakmuran individu semata. Sebagai penerima dana publik, sangat penting untuk bersikap profesional dan bijak di ruang publik,” kata Ina. Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memperjelas metrik kontribusi alumni agar investasi triliunan rupiah tidak berujung pada lahirnya barisan intelektual yang apatis terhadap nasib bangsanya sendiri.

Tuntutan Sanksi Tegas dan Transparansi

Hingga saat ini, publik terus mendesak LPDP untuk bertindak lebih dari sekadar memberikan imbauan. Muncul gelombang tuntutan agar LPDP berani mencabut status beasiswa atau menjatuhkan pinalti finansial jika ditemukan unsur kesengajaan dalam melanggar komitmen pengabdian.

Kasus DS kini menjadi batu uji bagi integritas LPDP sebagai pengelola dana pendidikan nasional. Masyarakat kini menunggu apakah kebijakan “pulang atau bayar” akan benar-benar ditegakkan secara radikal, ataukah kasus ini hanya akan menguap sebagai kegaduhan media sosial belaka. Satu hal yang pasti, publik menuntut agar investasi negara tidak lagi melahirkan para “kacang yang lupa pada kulitnya.”

Ketum DPP GNI Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan di Luar HGU, Kasus Padang Halaban Jadi Contoh Nyata

MEDAN – Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait maraknya dugaan pengelolaan tanah masyarakat secara sepihak oleh perusahaan perkebunan yang diduga berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU). Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Kantor GNI, Jalan Cempaka Raya, Kota Medan, Kamis (20/2/2026).

Rules menegaskan, praktik perluasan lahan perusahaan kerap melebihi batas HGU murni, bahkan bisa mencapai dua kali lipat. Fenomena ini, menurutnya, banyak terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Ia menyindir ironi di lapangan, di mana batas lahan kerap ditentukan secara serampangan oleh mandor tanpa dasar hukum yang jelas.

Sorotan ini menguat seiring eksekusi lahan seluas ±83 hektare di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu (28/1/2026). Puluhan rumah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani PHS diratakan oleh PT Smart Tbk Padang Halaban, dengan pengawalan aparat TNI–Polri dan kehadiran unsur pemerintah daerah.

Eksekusi tersebut disebut mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, muncul perbedaan klaim: perusahaan menyatakan lahan berada dalam HGU, sementara informasi lain menyebutkan lokasi tersebut justru di luar izin HGU.

Hal ini memunculkan pertanyaan kritis dari Darwin Marpaung, Wakil Ketua Umum DPW Sumbagut Masyarakat Peduli Agraria (Maspera), terkait pengawasan pemerintah, kejelasan peta HGU, overlay peta dengan lahan masyarakat, masa berlaku HGU, kewajiban plasma 20 persen, hingga peran Badan Pertanahan Nasional dalam sengketa tersebut.

Rules Gajah menegaskan, negara wajib hadir secara adil dalam konflik agraria. “Pancasila, khususnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi. Penyelesaian harus mengedepankan hati nurani, hukum agraria, keterbukaan informasi publik, serta penghormatan terhadap tanah adat dan tanah ulayat,” tegasnya.

(TIM)

Ketua Satgas PNB : “Tindak Kejahatan di Wilkum Polres Belawan Semakin Meningkat”.

Buser86.com I Belawan – Tindak kejahatan dan kriminal seperti aksi tawuran dan begal di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan bukannya menurun, tapi malah semakin meningkat disaat ummat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, sekalipun Kapolres Pelabuhan Belawan sudah mengeluarkan maklumat resmi tertulis, yang akan menindak tegas semua bentuk tindak kejahatan di Wilkumnya tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Inti Panglima Nusantara Kota Medan, Zainal Abidin pada wartawan, usai melaksanakan ibadah sholat taraweh, di Musholla Gang 4 Belawan II. Jumat, (20/02/2026) malam.

“Walaupun Kapolres sudah buat maklumat tertulis, akan menindak tegas semua bentuk kejahatan, nyatanya aksi tawuran dan begal tetap saja terjadi selama ramadhan ini, warga butuh kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan ibadah puasa”, sebut Ketua Satgas PNB itu, yang juga seorang konten kreator populer dengan nama akunnya #KetuaSeparoh.

Zainal yang lebih dikenal dan viral dimedia sosial dengan julukan KetuaSeparoh itu menyebutkan, bahwa tadi malam putranya hampir saja jadi korban keganasan sekelompok orang tak dikenal yang menyerang membabi buta dekat rumahnya tersebut di Jalan Selebes Gang 5 Kelurahan Belawan II.

“Saat saya sholat taraweh, istri jemput saya dimusholla, putra saya yang sedang duduk sama temannya diwarung sebelah rumah tiba-tiba diserang sekelompok orang pakai kelewang, badan belakangnya luka gores, untung dia sudah saya bekali ilmu enerji kebatinan ghoib, kalau ngak udah tewas, atau masuk rumah sakit”, terang pria yang dikenal vokal itu, yang juga seorang tabib spiritual ghoib.

Diakhir keterangan persnya, Ketua Satgas PNB itu berharap pada pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk mengusut kasus penyerangan terhadap putranya tersebut, dan memberikan rasa aman pada warga Belawan.

“Saya minta pihak Polres mengusut kejadian ini, dan bisa memberikan rasa aman pada warga, karena jiwa warga Belawan terus terancam, kalau kondisi kamtibmas masih tidak kondusif”, tutur Ketua Satgas PNB tersebut.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CPHR. belum dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini terbit.

Ketua separo