FORWAKA DI HPN 2026, IRFANDI INGATKAN BATAS PROFESIONAL PERS DAN KEJAKSAAN

Medan | buser86.com

Memperingati Hari Pers Nasional ( HPN ) 2026, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan ( FORWAKA ) Sumatera Utara, Irfandi, menegaskan bahwa Pers harus tetap Kritis dan Independen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menekankan, kemitraan antara Insan Pers dan Institusi Kejaksaan harus dibangun secara Profesional dan Beretika, dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) terbaru serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam sistem Penegakan Hukum.

“ Pers harus tetap Kritis dan Independen, sementara kemitraan dengan Kejaksaan dijaga secara Profesional dan Beretika. Semua berjalan dalam koridor Hukum, termasuk mengacu pada KUHAP terbaru dan peraturan yang berlaku “, ujar Irfandi.

Menurutnya, Pers memiliki peran Strategis dalam menyampaikan Informasi kepada Publik secara Akurat, Berimbang, dan Bertanggung Jawab. Di sisi lain, Kejaksaan menjalankan fungsi Penegakan Hukum berdasarkan prinsip Legalitas, Akuntabilitas, dan Due Process of Law sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru dan Regulasi terkait.

FORWAKA Sumatera Utara berharap momentum HPN 2026 dapat memperkuat sinergi yang sehat antara Pers dan Kejaksaan, sekaligus mendukung Keterbukaan Informasi Publik serta menjaga Kepercayaan Masyarakat terhadap proses Penegakan Hukum di Indonesia.
( bembeng/team )

Tekab 308 Polres Pesawaran Lumpuhkan Pencuri Motor Bersenpi di Persembunyian

PESAWARAN – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bernung. Tersangka berinisial W.A. (30) diringkus di lokasi persembunyiannya setelah sempat melakukan perlawanan sengit menggunakan senjata api rakitan.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Pidum AIPDA Novianto ini dilakukan pada Senin (6/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kronologi Pencurian dan Pengejaran

Peristiwa bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025, saat korban kehilangan sepeda motornya yang terparkir di sebuah gerai ritel modern di Desa Bernung, Gedong Tataan. Meski sempat dikejar, pelaku yang bergerak cepat berhasil meloloskan diri saat itu.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan.

Aksi Nekat Pelaku: Jebol Atap hingga Todongkan Senpi

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka W.A. mencoba kabur dengan cara menjebol atap kamar mandi. Tidak hanya itu, situasi sempat memanas ketika pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan mengarahkannya ke arah petugas.

“Tim memberikan tembakan peringatan dan bergerak cepat mengendalikan situasi hingga pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P.


Temuan Barang Bukti: Senjata Api hingga Narkoba

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan lainnya. Berikut rinciannya:

  • Persenjataan: 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 6 butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
  • Alat Kejahatan: 1 set kunci leter T beserta 13 anak kunci.
  • Narkotika: 7 plastik klip berisi sabu, alat hisap (bong), dan 1 plastik klip pil ekstasi.
  • Lainnya: 3 buah kartu ATM.

Ancaman Hukuman

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami asal-usul senjata api serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminalitas di lokasi lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2025.

DUNIA GEMPAR: Jutaan Dokumen “Epstein Files” Bocor ke Publik, Tabir Gelap Elit Global Terbongkar!

WASHINGTON D.C. – Sejarah baru mencatat transparansi radikal di awal tahun 2026. Melalui mandat Epstein Files Transparency Act (H.R. 5405), pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Kehakiman (DOJ) akhirnya membuka “kotak pandora” berisi jutaan dokumen terkait skandal megabintang sekaligus terpidana predator seksual, Jeffrey Epstein.

Kini, jutaan pasang mata di seluruh dunia dapat mengakses langsung bukti-bukti yang selama ini terkunci rapat di ruang penyimpanan rahasia pengadilan.

Gunung Es Bukti: 3 Juta Halaman dan Ribuan Video

Langkah ini bukan sekadar rilis pers biasa. Departemen Kehakiman mengunggah arsip masif yang mencakup:

  • Arsip Hukum: 3.000.000 halaman transkrip dan dokumen pengadilan.
  • Bukti Visual: 180.000 foto dan 2.000 video yang diduga merekam aktivitas di kediaman pribadi Epstein.

Dokumen-dokumen ini mengungkap detail mengerikan tentang jaringan perdagangan manusia, eksploitasi seksual anak di bawah umur, hingga dugaan keterlibatan pejabat negara dalam tindakan kriminal yang terorganisir secara global.

Pusaran Nama Besar: Dari Politisi hingga Bangsawan

Munculnya nama-nama pemimpin dunia seperti Donald Trump, Barack Obama, Benjamin Netanyahu, hingga Muhammad bin Zayed dalam catatan interaksi sosial Epstein menjadi sorotan utama. Dokumen tersebut merinci setiap pertemuan, perjalanan pesawat pribadi, hingga pesta mewah yang dihadiri para elit tersebut.

Penting untuk Dicatat: Para pakar hukum menegaskan bahwa kehadiran nama tokoh dalam daftar ini tidak selalu berarti mereka terlibat dalam tindak pidana. Sebagian besar nama tercatat sebagai rekan bisnis atau tamu dalam acara sosial formal. Meski demikian, rilis ini tetap memberikan tekanan politik yang luar biasa bagi mereka yang disebut.

Koneksi Intelijen dan “Sisi Gelap” Kekuasaan

Dokumen ini juga memperkuat spekulasi lama mengenai posisi Epstein sebagai “penghubung” atau diduga agen intelijen (Mossad). Pesta-pesta mewah yang diselenggarakannya kini dipandang sebagai skema besar untuk menjerat para pemimpin dunia ke dalam sisi gelap kekuasaan yang penuh dengan pemerasan dan eksploitasi.

Cara Mengakses Dokumen Secara Resmi

Masyarakat dunia kini diberikan akses penuh untuk melakukan pengawasan publik. File-file tersebut tersedia secara terbuka melalui situs resmi pemerintah:

  1. Situs Utama: Justice.gov/epstein
  2. Kategori: Pilih menu Epstein Files Transparency Act (H.R. 5405).
  3. Akses: Publik dapat mencari nama, melihat foto, hingga mengunduh transkrip bukti secara langsung.

Langkah ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para penyintas (korban) yang selama puluhan tahun menuntut keadilan dan keterbukaan atas apa yang terjadi di balik pintu tertutup milik Jeffrey Epstein.

Macan Tutul Masuk ke Pasar Maruyung Bandung, Dua Warga Dilaporkan Terluka

BANDUNG – Kepanikan melanda warga Pasar Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, setelah seekor macan tutul berukuran besar tiba-tiba muncul di tengah permukiman pada Kamis (5/2/2026). Satwa liar yang diduga turun dari hutan sekitar tersebut sempat menyerang warga sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Kronologi Singkat dan Korban

Macan tutul tersebut muncul secara mendadak dan memicu kegaduhan di area pasar dan perumahan warga. Dalam upaya pengamanan yang berlangsung tegang, dua orang warga dilaporkan menjadi korban serangan. Keduanya mengalami luka-luka akibat cakaran dan gigitan satwa tersebut.

Humas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Eri Mildranaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini tim ahli sedang meluncur ke lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

“Sementara sedang diamankan warga, tim di perjalanan menyusul ke sana,” ujar Eri saat dikonfirmasi pada Kamis (5/2).

Dugaan Penyebab dan Kondisi Habitat

Meski kronologi detailnya masih dalam penyelidikan, macan tutul ini diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan desa di wilayah Pacet. Faktor menyusutnya ketersediaan pakan atau gangguan habitat ditengarai menjadi pemicu predator ini nekat mendekati zona aktivitas manusia.

Rentetan Konflik Satwa di Jawa Barat

Peristiwa ini menambah panjang daftar konflik antara macan tutul dan manusia di Jawa Barat dalam setahun terakhir:

  • 2025: Macan tutul masuk ke sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Kota Bandung.
  • 2025: Kemunculan macan tutul di pemukiman warga Kabupaten Kuningan.
  • Januari 2026: Seekor macan tutul di Hutan Sanggabuana, Karawang, dilaporkan terluka akibat tembakan pemburu dan hingga kini masih dalam pencarian tim gabungan.

Pihak BBKSDA mengimbau warga untuk tetap tenang namun waspada, serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada petugas agar satwa tersebut dapat dievakuasi kembali ke habitatnya atau ke pusat rehabilitasi dengan aman.

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung,Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak Dan Eksekutor Pembunuhan

Tanah Karo | buser86

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatar belakangi motif klaim asuransi. Dalam kasus tersebut, korban meninggal dunia di tangan kakak kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.

Pelaku saat diamankan

Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T. menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah.

“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” ujar AKP Eriks, Senin(02/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka LN(57), seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban.

Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil mengamankan LN pada Kamis(22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor. Ia juga menyebut keterlibatan TS, kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan,” kata AKP Eriks.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk menangkap TS (42), wiraswasta, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Yang mengejutkan, TS justru diamankan di Mapolres Tanah Karo, pada Rabu(28/1), saat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.

“Sungguh ironis. Yang bersangkutan datang ke Mapolres dengan santai untuk mengurus surat kematian korban, seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” kata AKP Eriks.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman keras di salah satu kafe.

Dengan alasan adanya pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak menaiki mobil. Di dalam kendaraan tersebut, TS dan LN sudah menunggu. Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Eriks menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap kejahatan, sekecil apa pun, pasti akan terungkap,” tegasnya.

Willyam Pasaribu

Polsek Medan Baru Tembak Kaki Satu Pelaku Curanmor, Sudah 18 Kali Beraksi Di Parkiran Carefour Medan Fair

Medan | buser86

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak 18 kali di pelataran parkir gratis Plaza Medan Fair, Kota Medan. Pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus.

Pelaku curanmor saat di amankan

Pelaku diketahui bernama Dian Saputra (23), warga Pasar V Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ditangkap pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan parkiran belakang Carrefour Plaza Medan Fair, Jalan Komplek Plaza Medan Fair, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban Agung Syah Putra (30), warga Jalan B Cempaka Pasar III, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir gratis Plaza Medan Fair pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Korban mengunci stang sepeda motor, kemudian masuk ke dalam plaza. Saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir,” ujar Iptu Poltak Tambunan.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/100/II/2026/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tertanggal 2 Februari 2026.

Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan patroli dan penyisiran di sekitar Jalan Sekip dan belakang Plaza Medan Fair. Saat melintas di Jalan Dagang belakang plaza, petugas bertemu dengan korban dan memperoleh informasi ciri-ciri pelaku dari keterangan masyarakat di lokasi kejadian.

“Di pintu keluar Plaza Medan Fair, petugas melihat dua orang pria mengendarai dua sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi warga. Salah satu sepeda motor tersebut adalah milik korban,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Dian Saputra, sementara satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Dari hasil interogasi, Dian mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali di pelataran parkir gratis Plaza Medan Fair. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya, membeli narkoba, serta membayar kredit sepeda motor.

Saat dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya, Dian berupaya melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tiga kali tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas menembak kaki pelaku.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,” tegas Iptu Poltak Tambunan.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau BK 3091 ALS, nomor rangka MH1JM0417PK743386, nomor mesin JM04E1743392, atas nama Dian Saputra.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

Willyam Pasaribu

Ketua HMI Sumut Yusril Mahendra Butar Butar Desak Kapolres Belawan Segera Tindak Pemilik Gudang Gas Oplosan Di Kim 3 Medan

Medan | buser86

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara, Yusril Mahendra Butar Butar menyoroti aktivitas sebuah gudang gas di Kawasan Industri Medan (KIM) 3.

Berdasar keterangan masyarakat, gudang tersebut diduga menjadi tempat pengoplosan gas. Usaha itu disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha keturunan Tionghoa dan kuat dugaan dibekingi aparat yang menurut keterangan warga telah lama menjalankan bisnis distribusi gas di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Untuk itu, Yusril mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Dia menilai keberadaan gudang gas oplosan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga di sekitar kawasan industri.

“HMI Sumut mendesak agar pemilik gudang gas oplosan bernama Tedi segera ditangkap dan diproses hukum. Praktik ini jelas berbahaya dan berpotensi menimbulkan ledakan, sekaligus merugikan negara,” tegas Yusril dalam keterangan persnya.

Yusril juga menyampaikan adanya dugaan kuat pembiaran bahkan perlindungan dari oknum aparat, sehingga aktivitas gudang tersebut dapat terus berjalan meski menuai keluhan publik. Namun demikian, dia menekankan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

Lebih lanjut, HMI Sumut meminta Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan.

Menurut Yusril, jika benar gudang gas oplosan itu beroperasi cukup lama tanpa penindakan tegas, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kapolda harus mengevaluasi Kapolres Belawan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat. Penegakan hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

Willyam Pasaribu

Ketua IMABARA Medan Rifan Syahputra Tantang Polres Batu Bara Tangkap Seluruh Bandar Besar Di Wilayah Batu Bara

Batu bara | buser86

Ketua Ikatan Mahasiswa Batu Bara (IMABARA) Medan, Rifan Syafutra, secara terbuka menantang dan mendesak Polres Batu Bara untuk bertindak tegas dengan menangkap seluruh bandar besar yang selama ini diduga masih bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Dalam pernyataannya, Rifan Syafutra menegaskan bahwa peredaran narkoba dan kejahatan terorganisir lainnya di Batu Bara telah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan dan merusak masa depan generasi muda, Rabu (4/2/2026).

“Kami menantang Polres Batu Bara untuk menunjukkan komitmen nyata. Jangan hanya menangkap pengguna atau pelaku kecil, tapi tangkap seluruh bandar besar yang menjadi otak peredaran kejahatan di Batu Bara,” tegas Rifan.

Menurut Rifan, IMABARA Medan selama ini menerima banyak keluhan masyarakat terkait dugaan masih kuatnya jaringan bandar besar yang seolah kebal hukum. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

IMABARA Medan menyatakan siap mendukung langkah aparat kepolisian, termasuk dengan memberikan data, laporan masyarakat, serta melakukan pengawalan moral dan sosial agar penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.

“Jika Polres Batu Bara serius, kami sebagai mahasiswa dan masyarakat siap berdiri di barisan terdepan mendukung. Tapi jika dibiarkan, kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

IMABARA Medan berharap Polres Batu Bara segera mengambil langkah konkret dan terukur demi menciptakan Batu Bara yang aman, bersih dari narkoba, dan bebas dari praktik kejahatan terorganisir.

Willyam Pasaribu

Negara Tak Main-main! Penjarah Emas Asal China Diseret ke Ketapang, Terancam 15 Tahun Bui

KETAPANG – Kedaulatan sumber daya alam Indonesia kembali diuji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi melakukan manuver hukum dengan menahan Liu Xiaodong, WNA asal China yang menjadi aktor utama di balik skandal tambang emas ilegal di wilayah WIUP PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Pelimpahan Tahap II dari Bareskrim Polri pada Selasa (3/2/2026) ini menjadi sinyal keras bahwa aktivitas kriminal lintas negara tidak akan diberi ruang.

Konstruksi Hukum “Maut”: Akumulasi 22 Tahun Penjara?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan celah sedikit pun. Liu Xiaodong dihantam dengan pasal berlapis menggunakan instrumen KUHP Baru yang jauh lebih tajam:

  • Aksi Kriminal Terorganisir: Lewat Pasal 447 KUHP Baru, Liu dibidik atas dugaan pencurian listrik dan bahan peledak secara masif demi memuluskan operasional tambang ilegalnya. Ancaman: 7 tahun penjara.
  • Ancaman Keamanan Negara: Tersangka juga terancam 15 tahun penjara melalui Pasal 306 KUHP Baru. Penggunaan bahan peledak tanpa izin bukan sekadar tindak pidana tambang, melainkan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan publik dan keamanan nasional.

Mendarat dengan Tangan Terborgol: Akhir Petualangan Liu

Drama pelimpahan tersangka berlangsung ketat di Bandara Ketapang pukul 15.01 WIB. Liu Xiaodong, yang sebelumnya mendekam di Rutan Pontianak, tiba dengan pengawalan berlapis tim Bareskrim Polri.

Mengenakan kaos dan topi hitam, Liu tampak berusaha menyembunyikan kedua tangannya yang terborgol rapat di balik jaket hitam—sebuah pemandangan yang kontras dengan aksi beraninya menjarah kekayaan alam di bumi Kalimantan Barat. Dari bandara, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Ketapang.


Siap “Dikuliti” di Meja Hijau

Kejaksaan memastikan tidak akan menunda waktu. Berkas dakwaan kini sedang difinalisasi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat. Langkah ini adalah bukti bahwa hukum kita tidak tumpul ke atas, bahkan terhadap warga negara asing sekalipun. Pelaku perusak ekosistem tambang harus membayar mahal tindakannya,” tegas otoritas Kejaksaan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi kredibilitas sistem peradilan Indonesia dalam menghadapi kejahatan korporasi dan sumber daya alam yang melibatkan aktor asing.

Mengakhiri Era Tiket Pesawat Mahal, Udara Bukan Lagi Barang Mewah

JAKARTA – Bayang-bayang harga tiket pesawat yang melambung tinggi setiap musim mudik mulai mendapat tantangan serius dari parlemen. Alih-alih hanya mengandalkan “obat sesaat” berupa diskon tiket musiman, Pemerintah kini didorong untuk melakukan perombakan fundamental: menjadikan transportasi udara sebagai tulang punggung transportasi massal nasional, bukan lagi layanan premium yang eksklusif.

Paradigma Baru: Udara Sebagai Kebutuhan Pokok

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, menegaskan bahwa status Indonesia sebagai negara kepulauan menuntut akses udara yang terjangkau secara permanen. Menurutnya, ketergantungan masyarakat pada pesawat di wilayah 3T (Terpencil, Terluar, Perbatasan) telah menggeser fungsi pesawat dari sekadar gaya hidup menjadi urat nadi ekonomi.

“Apresiasi tentu kami berikan atas intervensi harga jelang Lebaran. Namun, ini soal kedaulatan konektivitas. Kita butuh solusi sistemik, bukan sekadar ‘pemadam kebakaran’ saat permintaan melonjak,” tegas Teguh dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).


PSO Udara: Meniru Keberhasilan Kereta Api

Satu usulan progresif yang mencuat adalah penerapan skema Public Service Obligation (PSO) atau subsidi layanan publik di sektor penerbangan. Strategi yang telah sukses menstabilkan harga tiket kereta api ini diyakini mampu menghidupkan rute-rute “sepi” yang selama ini dijauhi maskapai karena tidak menguntungkan secara komersial.

Reformasi ini mencakup lima instrumen krusial:

  1. Efisiensi Avtur: Meninjau kembali monopoli dan struktur harga bahan bakar.
  2. Relaksasi Pajak: Menghapus beban ganda pada komponen tiket.
  3. Airport Charges: Optimalisasi biaya layanan bandara.
  4. Manajemen Maskapai: Mendorong efisiensi biaya operasional (Opex).
  5. Subsidi Silang: Skema PSO untuk rute perintis.

Efek Domino PPN 11%

Senada dengan parlemen, Direktur Eksekutif Lingkar Studi Muda Nusantara (LSMN), Richard Ahmad Sugiarto, menyoroti hambatan fiskal yang selama ini mencekik harga tiket. Sorotan utama tertuju pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dianggap sebagai anomali bagi sektor yang ingin didorong menjadi transportasi massal.

“PPN 11% adalah hambatan psikologis dan ekonomi. Jika pemerintah berani merelaksasi pajak ini, daya beli masyarakat akan terakselerasi, dan mobilitas orang serta barang akan meledak secara positif bagi ekonomi daerah,” ungkap Richard.

Ia mendesak kolaborasi “tiga penjuru” antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian BUMN agar kebijakan harga tiket tidak lagi jalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi satu kesatuan strategi pertumbuhan nasional.