Darah di Balik Polis: Kakak Kandung Otaki Pembunuhan Adik Demi Klaim Asuransi

KARO – Sebuah skenario keji yang dirancang demi uang asuransi berakhir di jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang melibatkan “darah daging” sendiri. Tragisnya, korban Iwan Sudarto Simanjuntak (33) tewas di tangan eksekutor atas perintah kakak kandungnya, TS (42).

Jejak Darah di Pinggir Jalan

Misteri ini bermula pada Minggu dini hari (18/1/2026), saat warga Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat pria yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan lintas. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah.

“Korban sudah tidak bernyawa saat petugas tiba. Hasil visum mengonfirmasi adanya tindak kekerasan berat,” tegas Kasat Reskrim AKP Eriks R, mewakili Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, Senin (2/2).

Pelarian Eksekutor Berakhir di Labuhan Batu

Penyelidikan intensif mengarah pada sosok LN (57), seorang petani asal Tapanuli Utara yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban. Tak butuh waktu lama bagi tim Macan Tanah Karo untuk melacak pelariannya. Berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu, LN diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Cikampak, pada Kamis (22/1).

Di hadapan penyidik, LN mengaku tak bergerak sendiri. Ia hanyalah “tangan kanan” alias eksekutor. Nyanyian LN mengungkap fakta mengejutkan: dalang utama pembunuhan ini adalah TS, kakak kandung korban sendiri.

Ironi di Mapolres: Tertangkap Saat Urus Surat Kematian

Keberanian TS berakhir konyol. Seolah merasa skenarionya sempurna, TS datang ke Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1). Tujuannya bukan untuk menyerahkan diri, melainkan untuk mengurus surat keterangan kematian sang adik—syarat mutlak untuk mencairkan klaim asuransi.

Namun, alih-alih mendapatkan uang, TS justru langsung diborgol oleh petugas yang sudah mengantongi identitasnya.

“Sangat ironis. Tersangka TS diamankan justru saat mendatangi kantor polisi untuk memuluskan motifnya mengklaim asuransi kematian adiknya sendiri,” ungkap AKP Eriks.

Kini, kakak yang gelap mata dan sang eksekutor harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Polisi masih mendalami total nilai asuransi yang diincar serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam konspirasi maut ini.

Dugaan Kriminalisasi Pejuang Pembela Masjid Al Ikhlas, Publik Soroti Kinerja Polrestabes Medan

MEDAN – Dugaan kriminalisasi terhadap pejuang pembela Masjid Al Ikhlas kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Polrestabes Medan yang dinilai terlalu cepat memproses hukum Abdul Latif Balatif, SE, sementara pihak pengembang yang diduga terlibat konflik lahan masjid seolah tidak tersentuh hukum.

Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan keprihatinannya saat ditemui di Kantor DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Jalan Cempaka Raya No. 96, Rabu (4/2/2026). Ia menduga adanya aliran dana dari pihak pengembang yang menyebabkan penanganan perkara terkesan timpang.

“Kami menduga Polrestabes Medan mendapat dana segar dari pihak pengembang, sehingga kasus ini diproses begitu cepat. Ini mencerminkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Rules Gajah.

Ia menegaskan, aparat kepolisian harus bersikap bijak dan objektif dalam menangani konflik yang berawal dari dugaan upaya penggusuran masjid.

“Kasus kriminalisasi terhadap para pejuang pembela masjid harus dihentikan. Jangan sampai citra kepolisian semakin buruk di mata rakyat dan publik. Ini harus segera diakhiri,” sambungnya.

Jamaah Masjid Antar Abdul Latif ke Polrestabes Medan

Sementara itu, pada Selasa (3/2/2026), sejumlah ibu-ibu jamaah Masjid Al Ikhlas bersama anggota Ormas Islam mengantar Abdul Latif Balatif ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan.

Aksi tersebut dilakukan secara spontan dari Masjid Al Ikhlas, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, menuju Polrestabes Medan. Para jamaah menilai tuduhan penganiayaan terhadap Abdul Latif tidak berdasar.

“Kami meyakini Pak Abdul Latif tidak melakukan penganiayaan. Kami tahu betul karakter beliau yang selama ini aktif membela masjid dan tanah wakaf dari upaya pengambilalihan pengembang,” ujar Afifah, salah seorang jamaah Masjid Al Ikhlas.

Abdul Latif sendiri menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.

“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Bahkan dari bukti video yang beredar tidak ada satu pun yang menunjukkan saya melakukan kekerasan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Janggal

Kuasa hukum Abdul Latif dari Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas Medan Estate dan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Ade Lesmana, SH, menyebutkan pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dan berakhir sekitar pukul 20.15 WIB.

“Alhamdulillah pemeriksaan selesai dan klien kami diperbolehkan pulang,” ujar Ade Lesmana di Mapolrestabes Medan.

Namun, Ade menilai penetapan tersangka terhadap Abdul Latif janggal. Menurutnya, alat bukti video belum ada, hasil uji digital forensik juga belum dilakukan, namun status tersangka sudah ditetapkan.

Ia juga menyoroti Surat Penetapan Tersangka yang baru dibuat belakangan, padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, surat tersebut wajib diberikan kepada tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.

Ajukan Praperadilan

Atas dugaan kriminalisasi tersebut, Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas mengajukan gugatan praperadilan (prapid) terhadap Kapolrestabes Medan dan jajaran ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (2/2/2026).

Saat pemeriksaan berlangsung, massa jamaah terus berdatangan. Hingga sore hari, jumlah pendukung semakin bertambah dan mereka menyatakan siap menginap di Polrestabes Medan apabila Abdul Latif ditahan. hingga berita ini di publikasikan belum ada tanggapan resmi dari pihak Polrestabes Medan .

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan hukum, sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), agar penegakan hukum tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

(TIM)

PENYERAHAN UANG PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN OPRASIONAL SEKOLAH ( BOS ) PADA SMA NEGERI 19 MEDAN TAHUN 2022 s/d TAHUN 2023

Belawan | buser86

Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Belawan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Andri Rico Manurung, S.H., M.H., telah menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023 yang berasal dari terdakwa RN senilai Rp.500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
Belawan, 02 Februari 2026.

Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023, terdakwa RN selaku mantan kepala sekolah SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 s/d Tahun 2023 bersama dengan EY selaku mantan bendahara tahun 2022 s/d Tahun 2023, serta TJ dan SM selaku pihak penyedia ( masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah ) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan :

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa selanjutnya uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa RN diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan dan telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya ( RPL ) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Negara.

Demikian Siaran pers pada hari ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Belawan, 02 Februari 2026
An. Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Kepala Seksi Intelijen,

Daniel Setiawan Barus, SH, MH
Jaksa Muda Nip. 198512202010121001

Bambang buser86.com
 

SKANDAL AGRARIA: Mengurai Benang Kusut SHM 477 Deli Serdang, Sertifikat “Kilat” hingga Aroma NIK Ganda

DELI SERDANG – Praktik mafia tanah sering kali berkelindan dengan rekayasa dokumen dan keajaiban administrasi. Sengketa lahan di Jalan Medan–Binjai Km 16, Desa Sei Semayang, kini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya sederet kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 yang dinilai “super kilat” dan sarat manipulasi data.

Keajaiban 10 Hari: Administrasi yang “Dipaksakan”?

Catatan kelam ini bermula pada awal 2007. Bintang Sitorus, seorang warga yang identitasnya tercatat di Palembang namun mengaku berdomisili di Medan Sunggal, melakukan manuver kilat. Hanya dalam rentang waktu 10 hari kerja sejak didaftarkan pada 9 Februari 2007, BPN Deli Serdang menerbitkan SHM 477 pada 19 Februari 2007.

Kecepatan ini bukan sekadar efisiensi, melainkan anomali besar. Pasalnya, saat sertifikat diterbitkan, dokumen vital seperti Nomor Objek Pajak (NOP), PBB, BPHTB, hingga PPh disinyalir belum ada. Lebih janggal lagi, Kepala Desa Sei Semayang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (23 Januari) bahkan sebelum Surat Penguasaan Fisik Tanah (30 Januari) dibuat. Sebuah logika administrasi yang terbalik.

Teka-Teki Dua Sihar: Satu Lahan, Dua Identitas?

Sengketa ini semakin memanas saat memasuki babak peralihan hak. Pada 2008, SHM 477 beralih kepada Sihar Sitorus (kelahiran 1966). Namun, pada 30 April 2012, muncul nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus (kelahiran 1968) dalam perjanjian sewa-menyewa dengan PT Haryo Setia Budi.

Perbedaan tahun lahir dan identitas ini memicu dugaan serius: Apakah ada penggunaan NIK ganda untuk menguasai lahan tersebut? Ketidakjelasan subjek hukum ini menjadi celah lebar yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang administrasi kependudukan demi kepentingan penguasaan tanah.

Benturan Hak: Penimbunan Limbah B3 di Atas Tanah Sah

Di sisi lain, Legiman Pranata berdiri sebagai pemilik sah berdasarkan rekam jejak yang lebih tua, yakni SK Bupati Tahun 1974. Meski Legiman telah melunasi kewajiban pajak (PBB 2006-2012) dan mengantongi SHM Nomor 655 pada akhir 2012, intimidasi fisik terus terjadi.

Lahan milik Legiman diduga ditimbun secara paksa oleh pihak perusahaan, bahkan menggunakan material berbahaya (Limbah B3). Tak berhenti di situ, Legiman yang mencoba mempertahankan haknya justru “dikriminalisasi” dengan laporan kepolisian oleh pihak keamanan perusahaan.

PTUN dan “Main Mata” di BPN?

Puncak dari drama hukum ini terjadi di meja hijau. Sihar Sitorus (1966) menggugat BPN Deli Serdang di PTUN Medan pada 2017 (Perkara No. 98/G/PTUN-MDN/2017). Anehnya, dalam proses tersebut, BPN Deli Serdang terkesan “pasif” dengan tidak mengajukan banding.

Mirisnya, Legiman Pranata selaku pemegang SHM 655—yang jelas-jelas objek tanahnya disengketakan—tidak pernah diberitahu atau dilibatkan dalam proses hukum tersebut. Sebuah “operasi senyap” yang merugikan pemilik hak yang sah.

Potret Buram Keadilan

Hingga detik ini, kasus SHM 477 bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah manifestasi dari bobroknya tata kelola pertanahan yang melibatkan oknum desa hingga instansi vertikal. NIK ganda, alamat domisili fiktif, hingga sertifikat instan adalah bukti nyata bahwa keadilan agraria di Deli Serdang masih menjadi barang mewah bagi rakyat kecil.

Negara kini ditantang: Beranikah membongkar tuntas rekayasa dokumen ini, atau membiarkan praktik “sertifikat kilat” terus menelan korban berikutnya? (TIM/Red)

Musda Ke-XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumut Tahun 2026 Di Hotel JW Marriott Medan Sempat Diwarnai Kericuhan, Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumut Periode 2025-2030

Medan, buser86

Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau Medan, Minggu (01/02/2026) dini hari sekitar pukul 14.47 WIB, diwarnai kericuhan diluar lokasi acara tersebut.

Bentrokan antar dua kubu massa sempat pecah diluar area sidang, namun kesigapan petugas keamanan berhasil meredam situasi sehingga rangkaian acara dapat diteruskan.

•Kronologi Ketegangan di Luar Forum.

Insiden bermula sekitar pukul 14.40 WIB di gerbang masuk Hotel JW Marriott dan merembet ke Jalan Yos Sudarso serta Jalan Putri Hijau. Dua kubu massa yang mengenakan atribut Partai Golkar terlihat saling bersitegang. Aksi saling lempar petasan kembang api serta penggunaan kayu dan bambu panjang sempat mewarnai keributan tersebut sebelum akhirnya dibubarkan aparat kepolisian.

Sekretaris Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, Muhammad Asril, menegaskan bahwa kericuhan tersebut terjadi diluar ruang sidang resmi. Ia menyebutkan gesekan dipicu oleh kehadiran oknum yang bukan peserta resmi namun mencoba merangsek masuk ke lokasi kegiatan tersebut.

“Sidang paripurna berjalan dengan tertib. Persoalan muncul saat kami menertibkan area dari pihak yang tidak terdaftar sebagai peserta resmi. Hal ini memicu gesekan di lapangan,” terang Asril.

Asril menambahkan bahwa dinamika tersebut merupakan hal yang lumrah dalam organisasi politik besar seperti Partai Golkar dan mengapresiasi semua pihak yang membantu menjaga kelancaran acara.

Estafet kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara resmi berpindah tangan. Melalui Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau Medan, Andar Amin Harahap ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara untuk masa bakti periode 2025–2030, pada Minggu (01/02/2026) dini hari malam.

•Kemenangan Telak Atas Rival.

Andar Amin Harahap, yang memiliki rekam jejak sebagai mantan Wali Kota Padang Sidempuan dan Bupati Padang Lawas Utara, meraih dukungan mayoritas mutlak. Dari total 39 suara yang tersedia, ia berhasil mengantongi 37 suara.

Sebaliknya, pesaingnya yaitu Hendriyanto Sitorus hanya memperoleh dukungan dari dua wilayah, yakni Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Tanjung Balai. Dengan selisih suara yang sangat signifikan tersebut, Andar Amin Harahap melenggang sebagai calon tunggal dan terpilih secara aklamasi dalam Sidang Pleno yang dipantau langsung oleh perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Prioritas Kepemimpinan Baru
Pasca Terpilih, Fokus Utama.

Andar Amin Harahap adalah memperkuat struktur organisasi demi menghadapi tantangan Politik ke depan. Beberapa agenda prioritas yang akan dijalankan antara lain, yaitu :

–Konsolidasi Internal : Menyelaraskan seluruh elemen Kader dari tingkat Provinsi hingga Pedesaan.

–Kesiapan Kontestasi : Menyusun peta jalan strategis untuk memenangkan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dimasa mendatang.

–Relevansi Program : Menghadirkan kebijakan Partai yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga Sumatera Utara.

Optimisme di Era Baru.

Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 ini dianggap sebagai momentum krusial bagi Partai Golkar untuk menjaga eksistensinya sebagai kekuatan Politik dominan di Provinsi Sumatera Utara. Dengan nahkoda baru, partai berlambang pohon beringin ini menargetkan soliditas yang lebih kuat untuk mengawal proses demokrasi dan pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.

Willyam Pasaribu

Surya Nasution Salah Satu Toko Adat Ikanas Sumut Meminta Pihak Gojek Agar Abangda Irvan Nasution Dipulihkan Akun Driver Gojek Nya, Karena Kena Fitnah Tidak Mengantar Rokok Di Kota Kisaran

Asahan, buser86

Miris seorang tulang punggung keluarga bernama Irvan Nasution, S.Kom diputus sepihak atau putus Mitra sama pihak Gojek tanpa sistem Gojek melihat driver nya, padahal sudah diantar rokok lucky strike di Kelurahan Sidomukti Kota Kisaran Barat/Kabupaten Asahan pukul 3 pagi(Jumat, 30 Januari 2026) kepada seorang perempuan berinisial Ra. ketika sudah sampai dan menunggu lebih dari 9 menit sampai dihubungin tidak bisa dan akhirnya driver bernama Irvan Nasution, S.Kom menyelesaikan nya.

Surya Nasution, tokoh adat Ikanas Sumut memohon serta meminta Pihak Gojek Pusat Jakarta ataupun Medan memulihkan akun nya yang kena Putus Mitra tanpa melihat kejadian langsung di lapangan dan tidak menelepon driver, kenapa bisa terjadi hal seperti itu, Senin (2/1/2025).

Rokok lucky strike nya pun masih tersimpan di rumah nya beserta tas Go-mart nya dan sebelumnya bulak-balik beliau menclaim food fiktif dan dengan murah hati beliau membayar nya, rekan kami ini orang nya jujur dan baik. Ujar Nasution pada awak media. Minggu(01/02/2026).

Kronologi, Pukul 3 pagi hari Jumat driver gojek Irvan Nasution, S.Kom mengantar go-mart dari Alfamart jl.cokroaminoto Kota Kisaran Kabupaten Asahan mengantar Rokok Lucky Strike ke Sidomukti Kota Kisaran Barat dichat di toko Alfamart aktif pas sudah sampai di jalan Lemeduk Kelurahan Sidomukti malah ceklis 1 dan dihubungin tak bisa, driver Irvan minta nomor hp tidak dikasih dan alamat rumah ditulis nya F25

Lanjut Irvan, kemudian ketika driver Gojek Irvan Nasution, S.Kom memanggil dan mengetuk pagar selama 5 menit dan keluar lah laki-laki dan mengatakan tidak ada pesan rokok bg, saya tidak merokok bg dan kalau pesan gojek selalu pesan makanan bg, sampai keluar orang dibelakang/tetangga rumah sy bang, ini akun gojek saya bg dan istri saya bg, itu salah buat titik dia bang, coba telepon bg, Kenapa ceklis 1 dan mati bg, ucap pemilik rumah F25 tersebut.

Kemudian Driver Irvan langsung menyelesaikam nya tanpa menelepon customer service dan pulang ke Rumah karena mengantuk, Irvan Nasution, S.Kom Driver Gojek meminta keadilan kepada pihak Pusat Gojek agar memulihkan Akun Gojek saya dan jangan memputus mitra kan saya, saya sudah berkomunikasi baik dengan Inisial Ra customer tersebut. Ungkap Irvan.

Willyam Pasaribu

Nenek Saudah Menangis di DPR: Sudah Dianiaya Penambang Ilegal, Kini Malah Dikucilkan Tetangga!

JAKARTA – Hati siapa yang tidak teriris? Nenek Saudah jauh-jauh datang dari Sumatera Barat ke Gedung DPR RI bukan untuk berwisata, melainkan mencari keadilan yang seolah “mampet” di daerahnya.

Sambil terisak di depan anggota Komisi XIII (2/2/2026), Saudah mengungkap fakta menyakitkan: setelah tubuhnya dihajar oknum penambang ilegal karena melarang tambang di tanahnya sendiri, ia justru dikucilkan oleh masyarakat.

“Tolong pulihkan posisi saya di masyarakat,” pintanya di tengah tangis.

Pihak keluarga pun mencium aroma janggal. Polisi menyebut pelakunya tunggal dan motifnya cuma “masalah tanah”. Padahal, Saudah diseret dan dibuang ke sungai. Mana mungkin dilakukan satu orang? Keluarga kini menuntut pengacara netral karena merasa ada yang “main mata” dalam kasus ini.

Kasus penganiayaan Nenek Saudah di Rao, Sumatera Barat, bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah potret rusaknya tatanan sosial akibat gurita tambang ilegal.

Saat Saudah mengadu ke Komisi XIII DPR RI (2/2/2026), ia membawa dua luka: luka fisik akibat penganiayaan dan luka batin karena pengucilan sosial. Sungguh ironis ketika seorang lansia mempertahankan hak miliknya dari eksploitasi ilegal, namun justru dianggap “pengganggu” oleh lingkungan sekitarnya.

Ketajaman kasus ini semakin terlihat pada kontradiksi narasi antara kepolisian dan fakta lapangan:

  • Polisi: Menyebut ini konflik internal tanah kaum.
  • Fakta: Korban disiksa setelah menegur aktivitas tambang emas ilegal.

Keinginan keluarga untuk mendapatkan pendampingan hukum yang netral adalah sinyal darurat bagi penegakan hukum di Sumatera Barat. Jangan sampai air mata Saudah hanya menjadi catatan rapat tanpa ada tindakan nyata memberangus mafia tambang yang bersembunyi di balik konflik lahan.