Dugaan Penganiayaan di Aspol Polda Sulsel: Bripda DP Tewas Mengenaskan, Propam Periksa Enam Personel

MAKASSAR – Kabar duka sekaligus mengejutkan datang dari Korps Bhayangkara di Sulawesi Selatan. Seorang bintara muda berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial DP, dilaporkan meninggal dunia secara misterius di lingkungan Asrama Polisi (Aspol) yang terletak di kompleks Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Kematian pemuda malang ini menyisakan tanda tanya besar setelah pihak keluarga menemukan sejumlah luka lebam yang tidak wajar pada jenazah korban, yang memicu dugaan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan oleh oknum senior.

Kronologi Kejadian: Sakit Mendadak atau Dianiaya?

Peristiwa ini mulai terkuak pada Minggu pagi. Berdasarkan laporan awal dari Direktorat Samapta Polda Sulsel, Bripda DP dikabarkan jatuh sakit sesaat setelah melaksanakan salat Subuh usai santap sahur di asrama. Rekan-rekannya kemudian melarikan korban ke RSUD Daya untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Namun, takdir berkata lain. Nyawa Bripda DP tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Pihak keluarga, termasuk ayah korban yang juga seorang anggota Polri aktif bertugas di Polres Pinrang, Aipda H. Jabir, awalnya menerima informasi bahwa putranya wafat karena sakit.

Kecurigaan muncul saat keluarga melihat langsung kondisi jenazah. Alih-alih terlihat seperti orang sakit pada umumnya, tubuh korban ditemukan dalam kondisi memar di beberapa bagian dan terdapat darah yang keluar dari area mulut. Merasa ada yang janggal, keluarga pun meminta penyelidikan lebih lanjut.

Langkah Tegas Bidang Propam

Merespons laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, langsung turun tangan. Pihaknya menegaskan bahwa saat ini pemeriksaan intensif sedang dilakukan terhadap lingkungan internal Aspol.

“Kami belum bisa pastikan apakah ini korban pengeroyokan atau bukan. Yang pasti, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, termasuk rekan satu angkatan (lichting) dan senior korban. Jumlah saksi kemungkinan besar akan bertambah,” tegas Kombes Pol Zulham saat memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar.

Untuk menguak kebenaran di balik luka memar tersebut, jenazah Bripda DP telah dipindahkan dari RSUD Daya ke RS Bhayangkara untuk menjalani proses visum luar maupun dalam.

Komitmen Transparansi dan Profesionalisme

Polda Sulsel berjanji tidak akan menutup-nutupi kasus ini, terutama jika terbukti ada pelanggaran disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh sesama anggota Polri.

“Saya sudah instruksikan kepada Kabid Dokkes dan tim dokter untuk memeriksa dengan jujur. Jangan ada yang ditutup-tutupi jika memang ditemukan tanda kekerasan. Jika pihak keluarga mengizinkan, kami akan lakukan autopsi menyeluruh guna memastikan penyebab pasti kematian,” tambah Zulham.

Saat ini, suasana haru menyelimuti RS Bhayangkara Makassar. Ayah korban, Aipda H. Jabir, bersama sang istri masih setia menunggu proses pemeriksaan medis selesai. Rencananya, setelah seluruh prosedur kepolisian rampung, jenazah Bripda DP akan segera dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Pinrang untuk dimakamkan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menanti sejauh mana komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal terhadap dugaan tradisi kekerasan senioritas di lingkungan asrama.

KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset: Memutus Urat Nadi Ekonomi Koruptor demi Pemulihan Negara

JAKARTA, Minggu (22/02/2026) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan dukungan penuh dan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh Pemerintah dan DPR RI. Langkah ini dipandang sebagai momentum krusial dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, di mana instrumen hukum yang ada saat ini dinilai masih memiliki celah yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan kerah putih untuk menyembunyikan harta hasil jarahan mereka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset bukan sekadar pelengkap administratif dalam sistem peradilan. Lebih dari itu, regulasi ini adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) yang nyata dan sistematis bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Budi menekankan bahwa hukuman kurungan penjara saja tidak lagi cukup untuk meredam syahwat korupsi jika para pelakunya masih bisa menikmati kekayaan hasil kejahatan setelah masa hukuman mereka usai.

“Perampasan aset hasil tindak pidana merupakan instrumen yang sangat vital. Kita harus memastikan bahwa pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan fisiknya di balik jeruji besi, tetapi juga kehilangan seluruh manfaat ekonomi yang diperoleh dari praktik lancung tersebut. Inilah inti dari keadilan yang sebenarnya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/2).


Transformasi Paradigma: Dari Pidana Badan ke Pemulihan Aset

Selama ini, publik sering kali melihat penegakan hukum hanya sebatas pada berapa lama seorang koruptor divonis penjara. Namun, KPK berupaya menggeser paradigma tersebut. Budi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah kini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan, melainkan juga sangat menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Menurutnya, pemulihan aset adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.

Kehadiran RUU Perampasan Aset ini diyakini akan menjadi langkah maju yang sangat strategis dalam memperkuat struktur hukum nasional. Tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif dan cepat, upaya pemberantasan korupsi sering kali dianggap gagal menyentuh akar masalah utama, yakni keuntungan finansial yang menjadi motif utama para koruptor. Jika motif utama ini tidak dipangkas melalui penyitaan aset yang agresif dan akuntabel, maka potensi pengulangan tindak pidana akan tetap tinggi.

KPK berharap melalui RUU ini, pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dilakukan dengan lebih tajam. Dengan pengaturan yang komprehensif, proses identifikasi, pelacakan, hingga eksekusi aset negara yang dikorupsi dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan transparan tanpa harus selalu bergantung pada proses pembuktian pidana badan yang terkadang memakan waktu bertahun-tahun melalui proses banding hingga peninjauan kembali.


Sinergi Penegak Hukum dan Kepentingan Masyarakat

Lebih jauh, Budi memaparkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi pelengkap yang sempurna bagi aturan hukum yang sudah ada. Regulasi ini akan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK sendiri, dalam melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap kekayaan ilegal. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem hukum yang bersih dan menutup ruang gelap bagi pencucian uang.

“Pada akhirnya, visi besar yang ingin kita capai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari tangan-tangan koruptor dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat. Dana tersebut sangat berarti untuk membiayai program-program pembangunan nasional, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur yang langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tambah Budi dengan penuh optimisme.

Berdasarkan catatan legislasi, Komisi III DPR RI memang telah memulai langkah awal dengan membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU ini dilaporkan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal yang mengatur secara rinci mengenai prosedur perampasan aset non-conviction based (NCB), atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana pelaku, yang merupakan standar internasional dalam pemberantasan kejahatan finansial.


Menanti Komitmen DPR RI di Tahun Sidang 2026

Harapan publik kini tertuju pada gedung parlemen di Senayan. Pada 10 Februari 2026 lalu, Komisi III DPR RI telah menetapkan empat RUU prioritas yang akan dikebut pembahasannya pada tahun ini, di mana RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin utamanya. Langkah ini dianggap sebagai ujian bagi komitmen politik para wakil rakyat dalam mendukung agenda bersih-bersih negara dari praktik korupsi.

Banyak pihak menilai bahwa RUU Perampasan Aset adalah “test case” bagi integritas legislatif. Jika regulasi ini berhasil disahkan dalam waktu dekat dengan pasal-pasal yang tetap tajam dan tidak diperlemah, maka Indonesia akan memiliki daya tawar yang lebih kuat di mata internasional, sekaligus memperkuat indeks persepsi korupsi (IPK) nasional. Pengesahan undang-undang ini akan menjadi pesan kuat bagi siapa pun yang berniat merampok uang negara: bahwa negara tidak akan pernah berhenti mengejar harta mereka, di mana pun harta itu disembunyikan.

KPK berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini hingga tuntas. Lembaga ini menyadari bahwa tantangan di depan mata tidaklah mudah, mengingat besarnya resistensi dari pihak-pihak yang kepentingannya terganggu. Namun, demi menyelamatkan keuangan negara dan masa depan generasi mendatang, RUU Perampasan Aset adalah harga mati yang harus segera diundangkan.

Wali Kota Medan Terbitkan SE Penataan Daging Non-Halal, Larang Jualan Babi Dan Anjing Di Bahu Jalan

Medan | buser86.com

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Kebijakan tersebut ditegaskan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antarumat beragama di Kota Medan.

Dikutip Dari Surat Edaran Walikota Medan, Sabtu (12/2/2026), penerbitan aturan ini dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat terkait aktifitas penjualan daging non halal seperti babi, anjing dan ular yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta pembuangan limbah berupa darah dan sisa potongan ke saluran drainase umum.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan polusi bau, gangguan kesehatan akibat lalat, serta berpotensi menganggu kenyamanan dan sensitivitas sosial masyarakat di lingkungan tertentu.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.

Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim.

Wali Kota juga menekankan larangan membuang limbah cair seperti darah dan air cucian langsung ke drainase atau selokan umum.

Setiap lapak diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air serta menggunakan disinfektan atau kapur guna menghilangkan bau dan bakteri.

Tak hanya itu, seluruh tempat penjualan juga wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan ‘Daging Non-Halal’ atau ‘Toko Daging Babi’ demi transparansi kepada konsumen.

Dalam surat tersebut, para camat dan lurah se-kota medan diinstruksikan melakukan pendataan serta sosialisasi kepada pedagang di wilayah masing-masing

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban dan tindakan hukum, termasuk penyitaan maupun penutupan, terhadap pedagang yang melanggar ketentuan, khusus yang terbukti mencemari lingkungan.

Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan juga diperintahkan menyediakan lokasi khusus penjualan daging non-halal di dalam area pasar yang memenuhi standar kebersihan dan kesehatan, sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang.

Surat edaran tersebut ditetapkan di medan pada 13 februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Wali Kota berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menciptakan Kota Medan yang tertib, bersih, nyaman, dan harmonis.

Willyam Pasaribu

Rutan Kelas I Medan Gelar Gotong Royong Bersihkan Masjid Sambut Ramadhan

Medan | buser86.com

Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan sosial berupa gotong royong membersihkan Masjid Al‑Mukarromah yang berada di Jln. Lembaga Pemasyarakatan, Tj. Gusta, pada Rabu, 18/02/2026.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas Rutan Kelas I Medan dengan penuh semangat kebersamaan. Seluruh area masjid dibersihkan, mulai dari ruang utama ibadah, tempat wudhu, halaman, kamar mandi hingga lingkungan sekitar masjid, guna menciptakan suasana yang bersih, nyaman, dan khusyuk bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong ini merupakan bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan baik antara Rutan dengan masyarakat sekitar. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata semangat kebersamaan dan nilai-nilai pengabdian kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar sekaligus menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan penuh kebersamaan,” ujarnya.

Masyarakat sekitar masjid turut mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap sinergi serta kepedulian sosial seperti ini dapat terus terjalin ke depannya.

Dengan terlaksananya kegiatan gotong royong ini, diharapkan Masjid Al-Mukarromah dapat memberikan kenyamanan bagi para jamaah dalam menjalankan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan, serta memperkuat nilai kebersamaan antara Rutan Kelas I Medan dan masyarakat.

Willyam Pasaribu

Ironi “Uang Rakyat, Hati Mancanegara”: LPDP Bidik Awardee DS Usai Viral Pernyataan Merendahkan Status WNI

JAKARTA – Sebuah video singkat di lini masa media sosial mendadak memicu amarah kolektif masyarakat Indonesia. DS, seorang penerima beasiswa bergengsi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kini tengah berada di pusat pusaran kecaman publik. Pasalnya, melalui sebuah unggahan video yang viral hingga Minggu (22/02/2026), DS melontarkan pernyataan tajam yang dinilai sangat mencederai rasa nasionalisme: “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan.”

Kalimat tersebut bak menyiram bensin ke dalam api perdebatan mengenai “pengabdian” para intelektual muda yang dibiayai negara. Di tengah ribuan kritik netizen, LPDP secara resmi memberikan respons melalui akun Instagram @lpdp_ri. Lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut memberikan teguran keras dan memanggil DS untuk dimintai pertanggungjawaban atas pernyataannya yang dianggap mencederai etika sebagai awardee.

Gugat Komitmen Moral: Pengabdian Bukan Barang Dagangan

Tindakan DS dipandang bukan sekadar kebebasan berekspresi, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak moral dengan negara. LPDP menegaskan bahwa setiap individu yang dikirim belajar menggunakan dana abadi pendidikan memiliki hutang kebangsaan yang wajib dilunasi melalui pengabdian nyata di tanah air.

“Kami menyayangkan pernyataan tersebut dan mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijak dalam bermedia sosial. Perlu ditekankan kembali bahwa penerima beasiswa memiliki kewajiban kebangsaan untuk berkontribusi bagi Indonesia,” tulis pernyataan resmi LPDP.

Kritik pedas juga datang dari pengamat pendidikan sekaligus pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI), Satria Dharma. Ia menilai DS telah mencoreng kesepakatan hukum yang tertuang dalam skema pengabdian $2n + 1$ (dua kali masa studi ditambah satu tahun).

“Jika mereka tidak ingin memenuhi janji untuk kembali dan mengabdi, konsekuensinya sangat sederhana: kembalikan seluruh dana studi yang telah diterima. Jangan memakan uang pajak rakyat tapi justru menunjukkan sikap yang sangat tidak terpuji terhadap status kewarganegaraan,” tegas Satria dengan nada bicara yang menohok, Sabtu (21/02/2026).

Investasi Publik yang Salah Sasaran?

Fenomena DS membuka luka lama mengenai banyaknya alumni beasiswa negara yang enggan pulang. Pengamat pendidikan, Ina Liem, menyoroti bahwa setiap sen dana LPDP adalah investasi strategis negara yang bersumber dari uang publik. Menurutnya, kontrak pengabdian bukanlah pembatasan kebebasan individu, melainkan bentuk akuntabilitas.

“Harus ada return on investment bagi Indonesia. Dana LPDP bukan hibah pribadi untuk kemakmuran individu semata. Sebagai penerima dana publik, sangat penting untuk bersikap profesional dan bijak di ruang publik,” kata Ina. Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memperjelas metrik kontribusi alumni agar investasi triliunan rupiah tidak berujung pada lahirnya barisan intelektual yang apatis terhadap nasib bangsanya sendiri.

Tuntutan Sanksi Tegas dan Transparansi

Hingga saat ini, publik terus mendesak LPDP untuk bertindak lebih dari sekadar memberikan imbauan. Muncul gelombang tuntutan agar LPDP berani mencabut status beasiswa atau menjatuhkan pinalti finansial jika ditemukan unsur kesengajaan dalam melanggar komitmen pengabdian.

Kasus DS kini menjadi batu uji bagi integritas LPDP sebagai pengelola dana pendidikan nasional. Masyarakat kini menunggu apakah kebijakan “pulang atau bayar” akan benar-benar ditegakkan secara radikal, ataukah kasus ini hanya akan menguap sebagai kegaduhan media sosial belaka. Satu hal yang pasti, publik menuntut agar investasi negara tidak lagi melahirkan para “kacang yang lupa pada kulitnya.”

Ketum DPP GNI Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan di Luar HGU, Kasus Padang Halaban Jadi Contoh Nyata

MEDAN – Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait maraknya dugaan pengelolaan tanah masyarakat secara sepihak oleh perusahaan perkebunan yang diduga berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU). Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Kantor GNI, Jalan Cempaka Raya, Kota Medan, Kamis (20/2/2026).

Rules menegaskan, praktik perluasan lahan perusahaan kerap melebihi batas HGU murni, bahkan bisa mencapai dua kali lipat. Fenomena ini, menurutnya, banyak terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Ia menyindir ironi di lapangan, di mana batas lahan kerap ditentukan secara serampangan oleh mandor tanpa dasar hukum yang jelas.

Sorotan ini menguat seiring eksekusi lahan seluas ±83 hektare di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu (28/1/2026). Puluhan rumah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani PHS diratakan oleh PT Smart Tbk Padang Halaban, dengan pengawalan aparat TNI–Polri dan kehadiran unsur pemerintah daerah.

Eksekusi tersebut disebut mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, muncul perbedaan klaim: perusahaan menyatakan lahan berada dalam HGU, sementara informasi lain menyebutkan lokasi tersebut justru di luar izin HGU.

Hal ini memunculkan pertanyaan kritis dari Darwin Marpaung, Wakil Ketua Umum DPW Sumbagut Masyarakat Peduli Agraria (Maspera), terkait pengawasan pemerintah, kejelasan peta HGU, overlay peta dengan lahan masyarakat, masa berlaku HGU, kewajiban plasma 20 persen, hingga peran Badan Pertanahan Nasional dalam sengketa tersebut.

Rules Gajah menegaskan, negara wajib hadir secara adil dalam konflik agraria. “Pancasila, khususnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi. Penyelesaian harus mengedepankan hati nurani, hukum agraria, keterbukaan informasi publik, serta penghormatan terhadap tanah adat dan tanah ulayat,” tegasnya.

(TIM)

Ketua Satgas PNB : “Tindak Kejahatan di Wilkum Polres Belawan Semakin Meningkat”.

Buser86.com I Belawan – Tindak kejahatan dan kriminal seperti aksi tawuran dan begal di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan bukannya menurun, tapi malah semakin meningkat disaat ummat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, sekalipun Kapolres Pelabuhan Belawan sudah mengeluarkan maklumat resmi tertulis, yang akan menindak tegas semua bentuk tindak kejahatan di Wilkumnya tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Inti Panglima Nusantara Kota Medan, Zainal Abidin pada wartawan, usai melaksanakan ibadah sholat taraweh, di Musholla Gang 4 Belawan II. Jumat, (20/02/2026) malam.

“Walaupun Kapolres sudah buat maklumat tertulis, akan menindak tegas semua bentuk kejahatan, nyatanya aksi tawuran dan begal tetap saja terjadi selama ramadhan ini, warga butuh kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan ibadah puasa”, sebut Ketua Satgas PNB itu, yang juga seorang konten kreator populer dengan nama akunnya #KetuaSeparoh.

Zainal yang lebih dikenal dan viral dimedia sosial dengan julukan KetuaSeparoh itu menyebutkan, bahwa tadi malam putranya hampir saja jadi korban keganasan sekelompok orang tak dikenal yang menyerang membabi buta dekat rumahnya tersebut di Jalan Selebes Gang 5 Kelurahan Belawan II.

“Saat saya sholat taraweh, istri jemput saya dimusholla, putra saya yang sedang duduk sama temannya diwarung sebelah rumah tiba-tiba diserang sekelompok orang pakai kelewang, badan belakangnya luka gores, untung dia sudah saya bekali ilmu enerji kebatinan ghoib, kalau ngak udah tewas, atau masuk rumah sakit”, terang pria yang dikenal vokal itu, yang juga seorang tabib spiritual ghoib.

Diakhir keterangan persnya, Ketua Satgas PNB itu berharap pada pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk mengusut kasus penyerangan terhadap putranya tersebut, dan memberikan rasa aman pada warga Belawan.

“Saya minta pihak Polres mengusut kejadian ini, dan bisa memberikan rasa aman pada warga, karena jiwa warga Belawan terus terancam, kalau kondisi kamtibmas masih tidak kondusif”, tutur Ketua Satgas PNB tersebut.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CPHR. belum dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini terbit.

Ketua separo

Pukulan Telak Bagi Trump: Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Global, Dinilai Lampaui Wewenang

WASHINGTON _ Dunia perdagangan internasional diguncang oleh keputusan bersejarah dari lembaga peradilan tertinggi di Amerika Serikat. Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat secara resmi membatalkan serangkaian kebijakan tarif global yang menjadi instrumen utama kebijakan ekonomi Presiden Donald Trump, Jumat (20/2/2026). Dalam putusan yang sangat dinanti tersebut, MA secara tegas menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden dengan memberlakukan tarif tersebut secara sepihak tanpa persetujuan eksplisit dari Kongres.

Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi agenda “America First” yang diusung Trump. Selama ini, tarif merupakan “senjata” diplomatik dan ekonomi utama yang digunakan Trump untuk menekan mitra dagang global agar mengikuti kemauan Washington. Namun, dominasi hakim konservatif di MA ternyata tidak menjadi jaminan bagi Trump, setelah para hakim memutus perkara tersebut dengan suara mayoritas enam banding tiga.

Interpretasi IEEPA: Batasan Kekuasaan Presiden

Inti dari sengketa hukum ini terletak pada penafsiran Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Selama masa jabatannya, Trump kerap menggunakan payung hukum darurat ini sebagai dasar untuk menetapkan tarif terhadap hampir seluruh mitra dagang AS dengan dalih keamanan nasional dan alat negosiasi.

Namun, mayoritas hakim Mahkamah Agung menolak argumentasi tersebut. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan mandat kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak dan luas. Hakim menegaskan bahwa jika Kongres berniat memberikan kekuasaan tarif yang luar biasa melalui IEEPA, hal itu seharusnya dinyatakan secara tersurat.

“Seandainya Kongres bermaksud untuk memberikan kewenangan yang berbeda dan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang selalu mereka lakukan dalam undang-undang tarif lainnya,” bunyi penggalan kutipan putusan yang dibacakan pada Jumat waktu setempat, sebagaimana dikutip dari AFP.

Pengecualian Bagi Meksiko, Kanada, dan China

Meskipun putusan ini membatalkan tarif global yang bersifat menyeluruh, MA memberikan pengecualian terhadap beberapa kebijakan tarif spesifik. Putusan ini tidak berlaku bagi serangkaian bea masuk yang menargetkan Meksiko, Kanada, dan China, yang diberlakukan khusus oleh pemerintahan Trump terkait isu aliran narkoba ilegal dan pengendalian imigrasi.

Selain itu, putusan ini juga tidak memengaruhi bea masuk khusus sektor yang telah dikenakan terhadap impor baja, aluminium, serta berbagai barang lainnya yang menggunakan dasar hukum berbeda. Meski demikian, pembatalan tarif global ini tetap dipandang sebagai kemenangan besar bagi para importir dan perusahaan multinasional yang selama ini terbebani oleh kenaikan biaya akibat perang dagang yang dipicu Trump.

Memperkuat Putusan Pengadilan Rendah

Langkah Mahkamah Agung ini sebenarnya memperkuat temuan hukum yang sudah ada sebelumnya. Pada Mei tahun lalu, pengadilan perdagangan tingkat rendah juga telah memutuskan bahwa Trump melampaui wewenangnya dengan memberlakukan pungutan secara menyeluruh. Kala itu, pengadilan sempat memblokir sebagian besar pungutan, namun pelaksanaannya tertunda karena pemerintah mengajukan banding.

Dengan adanya putusan MA ini, celah hukum bagi Trump untuk menggunakan IEEPA sebagai alat perang tarif global kini telah tertutup. Para ahli hukum menilai hal ini sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances) antara lembaga eksekutif dan legislatif di Amerika Serikat.

Dunia usaha kini tengah mencermati respons dari Gedung Putih. Meski penyelidikan formal yang berpotensi memicu tarif sektoral baru masih terus berproses di tingkat pemerintahan, keputusan MA ini secara otomatis memaksa tim ekonomi Trump untuk merumuskan ulang strategi perdagangan luar negeri mereka agar tidak lagi berbenturan dengan konstitusi.

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN, Dr. YUSUF DARMAPUTRA, S.H., M.H.,MENYAMBUT BAIK SILTURRAHMI PENGURUS FORUM KOMUNIKASI WARTAWAN KEJAKSAAN ( FORWAKA ) BELAWAN.

Belawan | buser86

Kajari Belawan mendukung penuh Program-program yang akan dilaksanakan FORWAKA Belawan sebagai mitra Strategis Kejari Belawan dalam memberitakan hal-hal yang positif di Tengah-tengah masyarakat Kota Medan khususnya di Medan Utara.

Silahturahmi FORWAKA Kepda KAJARI BELWAN Dr. YUSUF DARMAPUTRA, S.H., M.H.,

Demikian poin utama yang terungkap dalam Audiensi Pengurus FORWAKA Belawan bersama Kejari Belawan di dampingi Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan Barus, SH di ruang Kejari Belawan Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Kel Bagan Deli Medan Belawan. Kamis, 19 – 02 – 2026.

Audiensi dipimpin langsung Ketua FORWAKA Belawan Budi Yanto, SH Bersama beberapa Pengurus anatara lain, Erwin Tambunan ( Sekretaris ), Ricki ( Bendahara ),,Muhammad Maskur ( Wakil Sekretaris ) dan Awal Yatim ( Penasehat ).

Budi Yanto menjelaskan bahwa FORWAKA merupakan Wadah dari beberapa Wartawan di Medan Utara yang Konsen terhadap Masalah-masalah Hukum dan Social. Budi juga berharap FORWAKA dapat menjadi corong bagi masyarakat untuk menyampaikan Keluhan-keluhana terhadap Kejari Belawan.

“ Kami berharap FORWAKA dapat menjadi mitra Strategis dalam meyampaikan Aspirasi masyarakat terkait permaslahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat “, ujarnya.

Awal Yatim menambahkan bahwa permaslahan di Medan Utara khususnya di Kota Belawan sangat banyak, terutama tawuran, sehingga perlu sinergi yang kuat antara instansi khususnya Kejaksaan Negeri Belawan dengan FORWAKA.

“ Kami Berharap Hubungan Antara Kejari Belawan dan Wartawan Yang Tergabung di FORWAKA Dapat Berjalan Dengan Baik dan Berkelanjutan, karena di Belawan Begitu Banyak Masalah Yang Membutuhkan Sinergi dan Energi Yang Kuat Untuk Mengatasinya ” ujarnya.

Karenanya FORWAKA sangat berharap dukungan dari pihak Kejari Belawan untuk merealisasikan Program-program kerja FORWAKA di kemudian hari dan seterusnya. FORWAKA juga menegaskan komitmen ingin ikut berperan dalam menyukseskan program kerja Kejari Belawan, lewat keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh seluruh unsur pengurus maupun anggota di dalamnya.

Sementara itu, Kejari Belawan Yusuf Darmaputra mengaku pihaknya siap mendukung penuh program kerja dari FORWAKA Belawan dan menjadikan FORWAKA Belawan sebagai corong bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan kepada Kejari Belawan, sehingga aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik.

“ Kami Berharap FORWAKA Menjadi Corong Bagi Masyarakat Dalam Menyampaikan Aspirasi Kepada Kami ” ujar Kejari Belawan. Dalam kesempatan itu, Kejari Belawan juga menyampaikan tentang kondisi jalan di jalan Raya Pelabuhan yang rusak parah kepada FORWAKA Belawan. Beliau menyampaikan telah meminta Pelindo untuk segera melakukan perbaikan jalan tersebut, karena kondisinya yang sangat memperihatinkan dan telah makan banyak korban.

Audiensi yang berlangsung secara formal namun penuh keakraban yang sesekali di isi dengan candaan dari pengurus FORWAKA Belawan.

Foto bersama antara pengurus FORWAKA dan Kejari Belawan Bersama Kasi Intel

Maruli Malau Pimpin Depicab Soksi Binjai Periode 2022 – 2027

Binjai – Ketua Depidar Soksi Sumut Sangkot Sirait S. Sos didampingi oleh sejumlah pengurusnya pada Senin (16/2/2026) resmi mengukuhkan kepengurusan Depicab Soksi Binjai yang bertempat di Kantor DPD Golkar Kota Binjai.

Kepengurusan Depicab Soksi Kota Binjai yang dipimpin oleh Maruli Malau ini dihadiri oleh Ketua DPD Golkar Kota Binjai H. Noor Syah Alam ST atau yang akrab disapa H. Kires yang juga mantan Ketua DPRD Kota Binjai.

Dalam pengukuhan itu, terlihat juga dilakukan tapung tawar kendaraan operasional Soksi Kota Binjai. Saat pengukuhan Soksi Kota Binjai itu Ketua Depidar Soksi Sumut Sangkot Sirait meminta agar Ketua yang dikukuhkan dapat menjalin kerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada di Kota Binjai terutama dengan seluruh elemen organisasi yang berada di bawah Partai Golkar seperti MKGR, AMPG, AMPI, maupun yg diluar Partai Golkar seperti Pemuda Karya Nasional.

Sementara itu Ketua DPD Golkar Kota Binjai H. Kires dalam hal ini mengatakan semoga Soksi dibawah kepemimpinan Ketua Maruli Malau dapat menjadi Soksi yang cukup disegani di Kota Binjai ini, ujar H. Kires.

Acara pengukuhan itu berakhir dengan dilakukannya photo bersama dengan Ketua terpilih didampingi pengurus dan juga Ketua Soksi Sumut serta Ketua Golkar Kota Binjai.